Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Binjai Tangkap Asun  Penjual Sabu-sabu 

657
×

Satnarkoba Binjai Tangkap Asun  Penjual Sabu-sabu 

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Com-Binjai

Disaat usianya sudah memasuki setengah abad lebih kakek S als ASUN (66) cukup lincah dari incaran petugas, mengingat disaat petugas melakukan pengintaian terhadapnya selalu bocor dan kehadiran petugas selalu terendus olehnya,

Akibat bisnis yang sudah lama digeluti oleh kakek S als ASUN (66), masyarakat sudah resah sehingga warga memberikan informasi terhadap Sat Narkoba Polres Binjai bahwa di TKP dusun IV jalan Inpres desa Tandam Hulu II kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang, masuk Wilayah Hukum Polres Binjai.

Baca Juga :  Pengurus DEMA Sumut Unjuk Rasa Di Depan Dinas PUPR Sumut Dan Kejatisu, Menuntut "Copot UPT  PUPR Rantau Prapat Dan Periksa Kontaktor  Dirut CV.ABE

Setelah mendapatkan informasi tersebut satnarkoba polres Binjai segera meluncur ke TKP untuk melakukanan penyelidikan, kemudian tim melakukan undercover buy dan pada saat S als ASUN menyerahkan barang narkoba tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah

Baca Juga :  Aset Senilai 1,3 T, LSM JAGA MARWAH Lapor ke KPK Dugaan 13,5 Hektar Lahan Perumahan IKIP di Medan Beralih ke PT NIPP hingga ke PT Nusa Land

“Terduga dan sat itu juga Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, ⁠uang tunai Rp. 100.000 (uang transaksi) dan 1 dompet (tempat penyimpanan), Jumat ( 15/3/2024 ) sekira pukul 21.00 wib,

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Aniaya Suruhan Bandar Narkoba

Terhadap S als ASUN (66) dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1 )subs pasal 112 ayat( 1 ) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *