Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangka

399
×

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangka

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN – LENSABIDIK.COM

Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrim nya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara).

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan Akbp Anhar Arlia Rangkuti.S.I.K, dan Kasatreskrim nya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H serta Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, “TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kec. Deli tua, Kab. Deliserdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB.

Baca Juga :  Pria di Medan Aniaya Ibu Kos Hingga Tewas, Kesal Karna Tak Diberi Utang

“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Deli tua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Deli tua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terang Kombes Gidion.

“Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau meng endorse situs judi online melalui media sosial instragram,” Kombes Gidion menambahkan.

NS sendiri diciduk polisi di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, sambung Gidion, modus operandi TKP pertama (3 tersangka) mencari keuntungan.

Baca Juga :  DPD GMNI Sumut Desak Kejaksaan Usut Tuntas Mafia Aset Negara, Jangan Ada Ruang Kompromi!

Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

Baca Juga :  Hampir Setahun 8 Pembegal 4 Pelajar Tak Tertangkap, Ini Kata Kapolrestabes Medan

“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendor situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Kombes Gidion.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WA endorse dengan nama group absen martabak.

“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situa judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan,” tutup Kombes Gidion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *