Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama meluncurkan program “E-learning ASN Berintegritas” sebagai upaya memperluas pendidikan antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui platform pembelajaran digital ini, pendidikan integritas ditargetkan dapat menjangkau lebih dari lima juta ASN sebagai sasaran utama penguatan budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.
Peluncuran program tersebut dilakukan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/3). Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat literasi antikorupsi sekaligus membangun ekosistem integritas yang berkelanjutan di lingkungan pemerintahan.
Ibnu menjelaskan, peluncuran program tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian pelaksanaan pembelajaran integritas berbasis e-learning antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Agama. Melalui inisiatif ini, pendidikan antikorupsi diharapkan mampu memperkuat pemahaman nilai-nilai integritas sekaligus mendorong praktik tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Melalui platform e-learning ASN Berintegritas, Kementerian Agama diharapkan memiliki kerangka pembelajaran digital yang terintegrasi, yang menghubungkan berbagai kanal edukasi mulai dari media sosial, situs web, hingga Learning Management System (LMS), sehingga penyebaran pendidikan antikorupsi dapat menjangkau lebih banyak ASN secara efektif dan berkelanjutan,” ungkap Ibnu.
Menurutnya, pendekatan digital tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman tentang integritas, tetapi juga memperkuat internalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam jangka panjang, sekaligus membangun kesadaran ASN untuk menolak segala bentuk praktik korupsi dalam situasi apa pun.
Ibnu juga menegaskan bahwa penguatan pembelajaran antikorupsi bagi ASN sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, reformasi birokrasi, penguatan integritas, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi ditempatkan sebagai salah satu prioritas nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Namun demikian, Ibnu mengingatkan bahwa tantangan integritas di sektor birokrasi masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data KPK hingga 31 Desember 2025, dari total 1.890 perkara korupsi yang ditangani sejak 2004 hingga 2025, sebanyak 1.451 kasus di antaranya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pendidikan antikorupsi sebagai upaya sistematis untuk membangun budaya integritas di lingkungan birokrasi.
“Data tersebut memperlihatkan, pembangunan dan penanaman nilai integritas tidak boleh sekadar menjadi program pelengkap dalam birokrasi. penguatan integritas harus menjadi agenda utama reformasi birokrasi, karena integritas ASN merupakan fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” papar Ibnu.
Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik, karena di dalamnya menyatu nilai kejujuran, konsistensi, dan prinsip moral yang harus tercermin dalam setiap tindakan aparatur negara. Ia menilai penguatan integritas tidak hanya berdampak pada profesionalisme dan reputasi lembaga, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendorong perilaku etis di lingkungan birokrasi.
Nasaruddin juga menekankan bahwa penguatan integritas aparatur negara harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan pembelajaran yang adaptif. Menurutnya, pemanfaatan platform digital menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan antikorupsi sekaligus mempercepat penyebaran nilai-nilai integritas di lingkungan birokrasi.
“Kementerian Agama menargetkan sekitar 42 ribu aparatur sipil negara mengikuti program penguatan integritas, yang terdiri dari 33 ribu peserta pada tahap awal, serta tambahan 9 ribu peserta yang ditargetkan pada Tahun 2026. Ikhtiar ini menjadi langkah penting untuk menanamkan nilai integritas dan tanggung jawab moral kepada aparatur pemerintah secara berkelanjutan,” kata Nasaruddin.
Upaya ini diharapkan tidak hanya membentuk perilaku berintegritas selama ASN masih aktif menjalankan tugas, tetapi juga menjadi nilai yang melekat hingga memasuki masa purna tugas. Pasalnya, setiap perilaku aparatur negara kerap dipandang sebagai representasi institusi di mata publik. Oleh karena itu, setiap keputusan dan tindakan yang diambil harus mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; Ketua Komisi XIII DPR, RI Willy Aditya; Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin; Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas; serta Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani bersama jajaran pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Agama.













