Example floating
Example floating
Berita

Ketum WIB Siti Fatimah: Kebebasan Pers Harus Dilindungi

3
×

Ketum WIB Siti Fatimah: Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – LensaBidik.Com

Ketua Umum Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Siti Fatimah, S.H., menyoroti dugaan penyadapan ilegal yang disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara, tetapi juga kalangan media dan insan pers. Kamis (5/11/2026)

Menurut Siti Fatimah, apabila dugaan penyadapan terhadap jurnalis terbukti, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat berkaitan dengan perlindungan sumber informasi dan kebebasan pers.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Berdasarkan keterangan penyidik, target dugaan penyadapan meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Pahlawan Di Gunungsitoli

Siti Fatimah menilai, penyidikan perlu mengungkap apakah terdapat jurnalis atau institusi media yang menjadi sasaran, serta apa kepentingan di balik dugaan pemantauan komunikasi tersebut.

WIB memandang kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Polisi Akan Periksa PT Bukara, Kadis LHK Sumut : Buang Spent Bleacing Earth Sembarangan Langgar UU Lingkungan Hidup

Selain mengungkap pelaku, penyidik juga perlu memastikan apakah informasi yang diperoleh dari dugaan penyadapan pernah digunakan untuk memengaruhi pekerjaan jurnalistik atau mengungkap sumber berita.

Siti Fatimah berharap kasus tersebut menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap insan pers dan seluruh pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *