Jakarta – LensaBidik.Com
Ketua Umum Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Siti Fatimah, S.H., menyoroti dugaan penyadapan ilegal yang disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara, tetapi juga kalangan media dan insan pers. Kamis (5/11/2026)
Menurut Siti Fatimah, apabila dugaan penyadapan terhadap jurnalis terbukti, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat berkaitan dengan perlindungan sumber informasi dan kebebasan pers.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Berdasarkan keterangan penyidik, target dugaan penyadapan meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Siti Fatimah menilai, penyidikan perlu mengungkap apakah terdapat jurnalis atau institusi media yang menjadi sasaran, serta apa kepentingan di balik dugaan pemantauan komunikasi tersebut.
WIB memandang kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Selain mengungkap pelaku, penyidik juga perlu memastikan apakah informasi yang diperoleh dari dugaan penyadapan pernah digunakan untuk memengaruhi pekerjaan jurnalistik atau mengungkap sumber berita.
Siti Fatimah berharap kasus tersebut menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap insan pers dan seluruh pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.













