Medan – Lensabidik.Com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menyoroti dugaan fee pengurusan paspor yang menyeret nama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, sekaligus mempertanyakan kenaikan harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Berdasarkan data LHKPN yang diberitakan, total aset Uray Avian pada 2025 mencapai Rp6,401 miliar, meningkat sekitar Rp5,931 miliar dibandingkan sub total aset tahun 2024. Ketua Bidang Infokom HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, menilai dua persoalan ini tidak boleh berhenti menjadi perbincangan publik, tetapi harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan berbasis bukti.
“Ketika dugaan fee paspor mencuat dan laporan kekayaan menunjukkan perubahan aset miliaran rupiah dalam satu tahun, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Ini bukan ruang untuk menghakimi, tetapi juga bukan alasan untuk menutup mata,” tegas Ilham.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat tudingan mengenai dugaan penerimaan fee pengurusan paspor dengan nominal Rp120 juta untuk Kepala Kantor, Rp70 juta untuk Kabid Dokja, dan Rp40 juta untuk Kasi Dokja, sehingga totalnya mencapai Rp230 juta. Dugaan tersebut juga menyebut adanya pihak sipil berinisial K yang menyerahkan dana melalui pegawai berinisial W. HMI Medan menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa tudingan yang harus diverifikasi, bukan fakta hukum yang telah terbukti. Namun, besarnya nominal dan keterkaitan dugaan dengan pelayanan publik menjadikan persoalan ini layak ditelusuri secara serius. “Kalau benar ada pembayaran di luar mekanisme resmi, itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan serius yang menyangkut integritas pelayanan keimigrasian. Jangan sampai pelayanan paspor yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru dipersepsikan sebagai ruang transaksi bagi pihak tertentu,” ujar Ilham.
Sorotan berikutnya tertuju pada LHKPN Uray Avian. Pada 2024, total aset yang dilaporkan sebesar Rp470,057 juta dengan utang Rp435,943 juta, sehingga kekayaan bersih tercatat Rp34,114 juta. Sementara pada 2025, sub total aset mencapai Rp6,401 miliar dengan tidak tercantum utang. Perbedaan sub total aset tersebut mencapai Rp5,931 miliar.
HMI Medan menilai angka ini perlu dijelaskan secara proporsional, terutama terkait asal-usul perolehan aset, transaksi pembelian, serta kesesuaian dengan penghasilan dan sumber pendapatan yang sah. “Kami tidak sedang menyimpulkan kenaikan aset sebagai tindak pidana.
Tetapi angka miliaran rupiah bukan angka kecil yang pantas dilewati begitu saja. LHKPN bukan formalitas tahunan, melainkan instrumen transparansi yang harus mampu menjawab pertanyaan publik tentang kewajaran kekayaan pejabat,” kata Ilham.
Atas dasar itu, HMI Cabang Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelaahan terhadap LHKPN Uray Avian, termasuk menguji kewajaran kenaikan aset, menelusuri sumber perolehan kekayaan, serta memeriksa kesesuaian laporan dengan data pendukung.
HMI juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan fee pengurusan paspor dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut, menelusuri aliran dana, dan menguji apakah terdapat pembayaran di luar prosedur resmi.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi angka miliaran dan tudingan ratusan juta tanpa kepastian hukum. KPK harus hadir untuk menguji kewajaran, aparat harus bekerja menelusuri dugaan, dan pejabat terkait harus berani memberikan klarifikasi.
Jabatan publik bukan ruang kebal pertanyaan. Integritas tidak cukup diklaim, tetapi harus dibuktikan melalui transparansi dan pertanggungjawaban,” tutup Ilham Panggabean.
Namun saat media konfirmasi melalui WA ke no Uray 0877-8777-xxxx sampai saat ini tidak di tanggapi namun centang satu,hingga berita ini naik ke meja redaksi.













