Example floating
Example floating
Berita

Kajati Sumatera Utara Terima Kunjungan Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Berkomitmen Melindungi Saksi Dan Korban

53
×

Kajati Sumatera Utara Terima Kunjungan Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Berkomitmen Melindungi Saksi Dan Korban

Sebarkan artikel ini

MEDAN – LENSABIDIK.COM

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan dalam rangka audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan.(05/03/26)

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.

Baca Juga :  Walikota H.WarisTholib Berusaha Mesin Pengelola Sampah Ada di Tanjungbalai

Turut hadir mendampingi Kajati, Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

Disampaikan Kajati pada pertemuan itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder dapat bersamasama dan berkomitment untuk melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen untuk Rakyat, Pang Ucok Dilantik Jadi Anggota DPRA 2024–2029

”Terimakasih atas kunjungan dari teman teman LPSK, saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban, ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat”*. Ujar Kajati.

Baca Juga :  4 Siswi MAN 1 Padangsidimpuan Melaju Ke KSM Tingkat Nasional Tahun 2024

Usai kegiatan, Wakil Ketua LPSK menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas berjalannya audiensi tersebut, *”pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitment penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *