Langkat – Lensabidik.Com
Persoalan sengketa dan klaim kepemilikan lahan perkebunan di Kabupaten Langkat kembali memanas. Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Langkat, Jumat (11/9) sore, persoalan data kepemilikan lahan menjadi sorotan utama.
Ketua Pansus DPRD Langkat menegaskan, PTPN harus membawa dan menunjukkan data yang jelas terkait status serta kepemilikan lahan, begitu juga kelompok tani diminta menyiapkan seluruh bukti dan dokumen yang mereka miliki,ujarnya
Tanggal 25 September harus membawa data. Jangan hanya kata-kata. Masyarakat juga harus membawa datanya, supaya persoalan ini bisa kita selesaikan dengan jelas,” tegas Ketua Pansus saat dikonfirmasi awak media .
Menurutnya, pada 25 September 2026 pukul 09.00 WIB, pihaknya akan turun langsung ke lokasi dengan menghadirkan BPN dan pihak PTPN untuk melakukan pengecekan terhadap status lahan.
“Kalau memang itu HGU, kita akan cek. Kita lihat datanya, batas-batasnya dan dasar hukumnya. Begitu juga masyarakat harus menunjukkan bukti yang mereka miliki,” ujarnya.
Data Jadi Kunci,agar jelas Bukan Saling Klaim dalam rapat tersebut, pihak PTPN disebut belum menunjukkan data konkret mengenai dasar kepemilikan atau penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Sementara itu, pihak kelompok tani menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
Kondisi tersebut membuat Pansus DPRD Langkat meminta agar persoalan tidak terus bergulir dalam bentuk saling klaim tanpa pembuktian.
“Kita tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perdebatan. Semua harus dibuktikan dengan data dan dokumen. Kalau memang HGU, tunjukkan HGU-nya. Kalau masyarakat memiliki alas hak, tunjukkan juga buktinya,” tegasnya.
Langkah turun langsung ke lapangan pada 25 September diharapkan menjadi momentum untuk membuka persoalan secara terang, dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Gapoktan Minta Gubsu dan DPRD Sumut Turun Tangan, Sementara itu Ketua Gapoktan Langkat,Surya Depari, meminta perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Ketua DPRD Sumut agar ikut turun tangan membantu penyelesaian persoalan lahan tersebut.
Surya menegaskan pihaknya siap membawa seluruh bukti dan persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila permasalahan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
Kami siap membawa persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN yang menangani masalah pertanahan dan apabila diperlukan akan kami laporkan sampai kepada Presiden Republik Indonesia,” tegas Surya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan atau klaim sepihak.
Kini bola berada di tangan para pihak. 25 September mendatang akan menjadi ujian bagi PTPN maupun kelompok tani: siapa yang memiliki data dan dasar hukum yang kuat, itulah yang harus mampu membuktikannya di hadapan pihak berwenang.













