Example floating
Example floating
Berita

Kajari Simeulue Dr. Ilhamd Wahyudi Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Korupsi Iklan Media, Sidang Perdana Digelar

4
×

Kajari Simeulue Dr. Ilhamd Wahyudi Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Korupsi Iklan Media, Sidang Perdana Digelar

Sebarkan artikel ini

Simeulue – Lensabidik.Com

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja jasa iklan media di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue resmi digelar, Senin (27/4/2026).

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sinabang dan terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan belanja jasa iklan media/berita/advertorial/parlementaria/pariwara online dalam program pelayanan informasi publik yang bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Sekjen FJPI Pusat  Dan Kadis Kominfo Sumut Hadiri Pelantikan FJPI Sumut Masa Bakti 2025-2027 

Dalam persidangan perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, masing-masing:

Misrahudin (Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna, Dedi Dahmuri, S.T. (Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna)Kadri Amin (Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna)

Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari:

Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H.Paulus Herdianto Manurung, S.H., M.Kn. Freshly Newman Silalahi, S.H. Muhammad Davva Maerdi, S.H.Andika Syah Putra, S.H.

Baca Juga :  Kanwil Kementrian Agama Sumut Laksanakan Pers Gathering Dalam Menggapai Prestasi Madrasah

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran belanja jasa media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue.

Kegiatan tersebut dilaporkan terjadi di kantor dinas setempat yang berlokasi di Jalan Mobeel Nomor 4, Komplek Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Wali Kota Gunungsitoli dan Bupati Nias Tinjau Kedatangan Kapal Wira Prime Pembawa Gas Elpiji 

Persidangan berlangsung tertib dan lancar di bawah pengawasan majelis hakim. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, khususnya dalam sektor pelayanan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *