Example floating
Example floating
Berita

Pemkab Nias Terima Penghargaan atas Dukungan Pembentukan Posbankum

70
×

Pemkab Nias Terima Penghargaan atas Dukungan Pembentukan Posbankum

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Pemerintah Kabupaten Nias menerima penghargaan atas dukungan dan komitmennya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Nias. Rabu, (10/06/2026).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md, pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Baca Juga :  Permasalahan PPDB MAN Labuhan Batu menguap ke publik.

Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Gubernur Sumatera Utara. Pada kesempatan itu, dilakukan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Aksi HIMMAH Copot Kapolrestabes Medan berujung Tindakan Represif

Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Sumatera Utara merupakan bagian dari upaya pemerataan dan peningkatan akses layanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan Posbankum diharapkan dapat mendukung terwujudnya program perlindungan rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE), yang mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga :  Tuan Guru Batak Prihatin atas Pernyataan Tiyo Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Nias menjadi bentuk apresiasi atas dukungan aktif pemerintah daerah dalam mendorong terbentuknya Posbankum sebagai sarana pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat. Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga..

Sumber : Komimfo Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *