Nias Selatan – Lensabidik.Com
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nias bersama Kejaksaan Negeri Nias Selatan menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PLN di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Rabu (12/08/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang efektif antara PT. PLN dan Kejaksaan atas permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.

Sinergi ini diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi PT. PLN, sekaligus memastikan setiap kegiatan dan kepentingan perusahaan dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara PT. PLN dan Kejaksaan dalam mendukung pelayanan kelistrikan kepada masyarakat serta menjaga agar pelaksanaan tugas dan fungsi PT. PLN di wilayah Kabupaten Nias Selatan berjalan optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













