Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kadis Budporapar dan Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Deli  Serdang Dalam Kasus Tipikor Yang Merugikan Negara Rp.611 Juta Lebih TA 2024

390
×

Kadis Budporapar dan Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Deli  Serdang Dalam Kasus Tipikor Yang Merugikan Negara Rp.611 Juta Lebih TA 2024

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Deli Serdang – LensaBidik.Com

Kejari Deli Serdang resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang, Ismail SSTP, Selasa (20/5/2025). Bersama Ismail, turut pula ditahan Munifah Suryani Harahap, Bendahara Disbudporapar Deli Serdang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.

Baca Juga :  PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL KEMBALI MENETAPKAN 1 TERSANGKA BARU DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019-2020

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.

“Setelah dilakukan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut yang telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000,” kata Kasi Intelijen, Boy Amali Boy Amali kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian di Toko Elektronik Jalan Pasundan

Sambung Boy, penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Ismail ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan Munifah Suryani Harahap dilaksanakan penahanan selama 20 hari di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” ucap Boy Amali.

Baca Juga :  Bantahan Resmi Terkait Tuduhan Satreskrim Polres Simalungun Meminta Uang Penangguhan Tahanan

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kejari Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *