Example floating
Example floating
Berita

Informasi Publik Tak Kunjung Diberikan, SAPA Minta Bupati Ajari Pj Sekda Bireuen

194
×

Informasi Publik Tak Kunjung Diberikan, SAPA Minta Bupati Ajari Pj Sekda Bireuen

Sebarkan artikel ini

Bireuen – Lensabidik.Com

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Bupati Bireuen untuk memberikan pembinaan kepada Pj Sekda Hanafiah, yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen, karena dinilai tidak menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban atas permohonan informasi publik yang telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu. Padahal, sesuai ketentuan UU KIP, badan publik wajib memberikan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan opsi perpanjangan 7 hari kerja disertai alasan tertulis yang jelas.

Baca Juga :  Kinerja Tim Humas Kanwil Kemenag Sumut, FORMAJI Apresisasi  Layanan Hingga Menjadi Salah Satu  Penerima  KIP Word Sumatera Utara 2024

“Sebagai pejabat tinggi daerah dan Kepala Inspektorat, seharusnya Pj Sekda Hanafiah mampu menjadi teladan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Beliau harus memahami betul mana informasi publik dan mana yang merupakan rahasia negara,” ujar Fauzan, Senin (24/11/2025).

Fauzan menegaskan data yang diminta SAPA adalah informasi mengenai penggunaan anggaran publik. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 11 UU KIP, informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara merupakan informasi terbuka yang wajib disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  OPERASI KESELAMATAN TOBA DI WILAYAH HUKUM POLRE NIAS BERAKHIR

“APBK itu uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Tidak ada alasan untuk menahan informasi ketika diminta publik atau lembaga kontrol sosial,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan beberapa SKPK lain di Bireuen mampu memberikan informasi dalam waktu cepat, bahkan paling lama tiga hari kerja. Namun, permohonan yang ditujukan kepada Pj Sekda justru tidak direspons sama sekali.

Menurut SAPA, sikap Pj Sekda ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi, terlebih posisi yang diembannya memiliki kewenangan untuk mengawasi tata kelola pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPD GMNI SUMUT UMUMKAN STRUKTUR KEPENGURUSAN PERIODE 2025-2027."NYALA BERSAMA RAKYAT UNTUK SUMUT YANG BERDAYA"

“Ini sudah berhari-hari tidak ada kabar. Tidak sepatutnya kami harus mengirim surat kedua atau mengambil langkah hukum terhadap pejabat selevel Pj Sekda dan Kepala Inspektorat,” kata Fauzan.

Ia menegaskan persoalan keterbukaan informasi bukan hal sepele, melainkan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami mendesak Bupati Bireuen untuk segera memberikan pembinaan tegas agar Pj Sekda benar-benar memahami kewajibannya sesuai UU KIP. Pemerintah daerah harus transparan, bukan tertutup atau menghambat akses informasi masyarakat,” tutup Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *