Example floating
Example floating
Berita

Fakta Sebenarnya Terungkap di Pengadilan! Sherly Manger Hotel Kristal Bantah Ada Penganiayaan Terhadap Maling Toko Ponsel Pancur Batu

10
×

Fakta Sebenarnya Terungkap di Pengadilan! Sherly Manger Hotel Kristal Bantah Ada Penganiayaan Terhadap Maling Toko Ponsel Pancur Batu

Sebarkan artikel ini

OMedan | Lensabidik.Com

Sidang praperadilan kasus korban pencurian yang disuruh Polisi nangkap maling masuk penjara dan jadi DPO kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6 Maret 2026).pukul 10.00 wib.

Perkara ini menjadi sorotan dan viral seluruh Indonesia karena korban yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Zelmana Sembiring untuk menangkap dan mengamankan pelaku pencurian, berujung korban menjadi tersangka, masuk penjara dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan Sherly Manager Hotel Kristal dan sejumlah saksi yang menyaksikan secara langsung peristiwa penangkapan pelaku pencurian di hotel kristal.

Di hadapan Hakim Tunggal, saat dicecar oleh pengacara Pemohon, Sherly memberikan keterangan secara jelas, tegas dan sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan bahwa awalnnya dirinya mengetahui adanya sejumlah orang yang mendatangi kamar nomor 22 hotel Kristal tersebut.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres T.Balai Laksanakan Pemasangan Spanduk Baliho Dan Banner Himbauan OPS Lilin Toba 2024

“Saya mendapat informasi dari pegawai karyawan saya bahwa ada beberapa orang datang ke kamar itu, katanya mau nangkap maling. Lalu saya datang dan bertanya ada apa ini kak, lalu seorang perempuan mengatakan bahwa mereka mau menangkap maling,ponsel kami yang dimalingi katanya,” ungkap Sherly di persidangan.

Menurutnya, selama proses penangkapan, tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi kepada kedua pelaku pencurian.

“Karena pada saat saya berada di depan pintu hotel nomor 22 saya melihat pelaku pencurian sudah dibawa keluar menuju pos hotel dan saya tidak ada melihat adanya penganiayaan ataupun pengeroyokan, dan pada saat itu saya tidak ada melihat kondisi lebam pada pelaku pencurian,” tegasnya

Baca Juga :  ASET BTN BAKAL TEMBUS RP500 TRILIUN PADA 2025

Lebih lanjut, Sherly menekankan bahwa pada saat proses penangkapan pelaku pencurian tanggal 23 September 2025 tersebut, dirinya bertemu dengan seorang pria yang merupakan penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Zelmana Sembiring.

“Saya bertemu dengan Shinto, dan dia mengatakan bahwa dia anggota Polsek Pancur Batu,” ujarnya.

Sementara Itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kuasa hukum korban (Pemohon), Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Juga :  Jadi Paskibra Tingkat Provinsi & Pusat Waris Tholib Lepas Anak Penarik Betor & Polisi

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis,7 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta pendalaman bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *