Simeulue – Lensabidik.Com
Seorang nelayan asal Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, Asrial Damanik mengaku kecewa terhadap penyaluran bantuan mesin tempel 25 PK merek Yamaha sebanyak 18 unit yang bersumber dari bantuan pusat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun 2024.
Asrial menyebut proposal bantuan tersebut diajukan oleh kelompok nelayan bersama rekan-rekannya melalui seorang bernama Susi untuk diteruskan ke DPR RI. Bantuan itu diperuntukkan bagi kelompok nelayan yang mencari ikan ke laut.
Namun, menurut Asrial, setelah bantuan mesin tempel merek SPIT Yamaha tersebut tiba, penerimanya justru bukan dari kelompok nelayan pengusul awal. Ia menduga terdapat permainan oknum di internal DKP Simeulue dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
“Proposal kami yang mengusulkan bantuan mesin tempel itu, tetapi setelah barang datang malah diberikan kepada orang lain. Kami menduga ada permainan oknum di DKP,” ujar Asrial kepada media, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menyebut Sekretaris Dinas DKP, Roli, sempat turun langsung melakukan pengecekan terhadap penerima proposal bantuan tersebut.
Atas persoalan itu, Asrial meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Simeulue turun tangan untuk melakukan penyelidikan agar persoalan tersebut menjadi terang dan transparan.
Sementara itu, Kepala DKP Simeulue, Supriman Juliansyah, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait bantuan aspirasi DPR RI tersebut. Menurutnya, dirinya baru menjabat di DKP Simeulue.
“Saya baru di DKP ini, jadi kurang mengetahui terkait bantuan tersebut. Coba tanyakan kepada Pak Carles karena beliau kepala dinas pada masa itu,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Carles yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Simeulue.
Carles mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai dana aspirasi DPR RI tersebut. Namun, ia mengaku pernah menyarankan kepada Kabid DKP saat itu, Haswan, agar penyaluran bantuan dimusyawarahkan bersama para nelayan penerima.
“Saya pernah menyarankan kepada Pak Kabid Haswan agar bantuan tersebut dimusyawarahkan dengan para nelayan penerima,” kata Carles.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kabid DKP Simeulue, Haswan, belum membuahkan hasil. Media mengaku beberapa kali mendatangi kantor DKP, namun yang bersangkutan tidak berada di ruangan. Selain itu, Haswan juga disebut sulit dihubungi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp.
Dalam salah satu balasan singkat melalui pesan WhatsApp, Haswan disebut menjawab “Ateng bak penyelidikan” yang diartikan sedang dalam penyelidikan. Setelah itu, komunikasi kembali tidak mendapat respons.
Sikap tersebut dinilai mengabaikan upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan persoalan penyaluran bantuan mesin tempel bagi nelayan tersebut.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi yang terbuka, transparan, dan dapat diakses masyarakat, termasuk terkait penggunaan dan penyaluran bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak DKP Simeulue terkait mekanisme penyaluran bantuan mesin tempel tersebut maupun daftar penerima bantuan secara rinci.













