Example floating
Example floating
Berita

DPP SCW Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas Serta Belanja Makan Minum di DPRD Nias

7
×

DPP SCW Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas Serta Belanja Makan Minum di DPRD Nias

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

MEDAN – LENSABIDIK.Com

Dewan Pimpinan Pusat Siber Coruption watch (SCW ) jakarta , meminta pihak Kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan dinas yang terjadi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias senilai Rp1.130.149.707 atas temuan BPK RI.

Selain temuan dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, BPK juga menemukan laporan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang tidak tepat pada Sekretariat DPRD Nias sebesar Rp 234.379.500.

Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman rapat dengan fakta di lapangan. SCW Pusat menilai bahwa praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan dan mencederai integritas lembaga legislatif.

Baca Juga :  Pengurus BMP Nias Selatan periode 2025-2028 dilantik oleh bupati Nias Selatan 

Ketua Bidang Investigasi DPP SCW bung Sabar Daulay, S.E., S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti permulaan yang cukup kuat untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak.

“Kami meminta Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Negeri setempat, untuk tidak menutup mata terhadap temuan ini. Dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang sistematis,” ujar Sabar, Jum’at (10/7/2026).

Baca Juga :  SKB 3 Mentri Kabinet Indonesia Maju Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Menyambut Ramadhan 1446 H -  2025 M

Sabar juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memeriksa Sekretariat DPRD Nias yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kejaksaan harus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas tersebut dan memanggil Sekretaris DPRD Nias yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Sabar.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di Sumatera Utara dalam memberantas korupsi hingga ke level daerah.

Baca Juga :  Sekdakab Nias Buka Kegiatan Olahraga Rekreasi

Sekretaris DPRD Nias Yusuf Hulu ketika dikonfirmasi pada Jum’at (03/7/2026) lalu melalui pesan whatsappnya menyampaikan telah disampaikan kepada masing-masing anggota DPRD Nias untuk ditindaklanjuti.

“Izin menginformasikan bahwa temuan dimaksud telah kita sampaikan kepada masing-masing pihak untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Yusuf Hulu minim informasi setelah ditanya soal proses tindak lanjut atas dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas tersebut hingga pengembalian uang ke kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Nias belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Penulis: Team RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *