Example floating
Example floating
Berita

Diduga Meresahkan dan Mencemarkan Lingkungan UD Jernih dilaporkan di Dinas Lingkungan Hidup dan Polsek Lahewa 

5
×

Diduga Meresahkan dan Mencemarkan Lingkungan UD Jernih dilaporkan di Dinas Lingkungan Hidup dan Polsek Lahewa 

Sebarkan artikel ini

Nias Utara –  Lensabidik.Com

Masyarakat desa Lawowaga Kecamatan Lahewa timur Kabupaten Nias Utara minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias Utara meninjau kembali izin usaha UD jernih yang bergerak dibidang pengolahan kayu karna meresahkan masyarakat dan mencemarkan lingkungan sekitar limbah dari Pengolahan kayu dibuang di aliran sungai Megana yang sering menimbulkan banjir bila musim hujan datang.

Atas keresahan Masyarakat tersebut Restianus Zalukhu menyampaikan surat Dumas kepada Polsek lahewa dan Bupati Nias Utara Cq.Dinas lingkungan Hidup atas dugaan pencemaran lingkungan dan gangguan terhadap warga terkait tas aktifitas UD Jernih yang diduga limbah dari usaha pengolahan kayu tersebut sudah mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada 28 Mei 2025

Menindak lanjuti pengaduan tersebut 12/05/2026 Dinas lingkungan hidup kabupaten Nias utara langsung turun lapangan melakukan pengecekan aktifitas UD Jernih yang disaksikan sejumlah awak media ternyata apa yang disampaikan masyarakat terkait aktifitas UD Jernih ini benar sehingga aliran sungai sudah tertutup dengan limbah pengolahan kayu sehingga sering sekali menimbulkan banjir bila musim hujan datang.

Baca Juga :  Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara,Minta Atensi Kadis PUPR Sumut Dalam Jaringan Irigasi Permukaan Di Pekan Dolok

Kepada Awak media Roni Zebua tim dari dinas lingkungan hidup kabupaten nias utara mengatakan terkait laporan masyarakat atas kegiatan UD jernih ini kita sudah melihatnya Wawancara kepada Pemilik serta melihat apa yang menjadi Keresahan masyarakat dan hal ini nanti akan kita sampaikan kepada Pimpinan apa tindakan selanjutnya tegas Zebua.

Baca Juga :  Innalilahi wa inalillahi rojiun 8 Orang  Tamu Allah Embarkasi Medan Wafat Ditanah Suci

Menanggapi hal itu Restiaman Zalukhu dan Beberapa Tokoh masyarakat berharap dinas DPMPTSP Kabupaten Nias Utara segera mencabut izin UD jernih sebelum kesabaran Masyarakat habis sebab sudah beberapa kali di bicarakan ditingkat Desa tentang limbah pengolahan Kayu itu namun yang bersangkutan tidak mau mengindahkan apa yang menjadi kesepakatan sehingga akhirnya saya membuat Dumas di Polsek Lahewa dan menyurati Bupati Nias utara agar UD Jernih ini segera ditutup harapnya.

Penulis: YHEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *