Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Curi Peralatan Kapal Dua Pria Ditangkap Polsek Teluk Nibung

431
×

Curi Peralatan Kapal Dua Pria Ditangkap Polsek Teluk Nibung

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai Lensabidik.Com

Unit Reskrim Polsek teluk nibung Polres Tanjungbalai berhasil menangkap kedua orang laki laki berinisial MR Alias I, (27) warga Jalan Bilal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan A alias A, (21) warga Jalan Lukah Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka diamankan akibat perbuatannya mencuri barang barang-barang dalam Kapal KM. Sumber Mas berupa 3 buah Trapo Lampu Corong 2000 Watt, 5 Tran Lampu Mercuri 400 Watt dan 3 buah Elbo Kuningan milik PT. Halindo yang dilakukan kedua tersangka pada Sabtu (22/2/22025) sekira pukul 10.00 Wib.

Baca Juga :  GERSUMA Sumut akan Lapor ke Kejati Sumut Dugaan 23 SHM Dibiayai Negara di Lahan Diakui Milik Ibnu Haldun DKK di Belawan Bahari

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).

Dikatakan Kapolsek, Akibat kejadian tersebut korban seorang laki-laki berinisial MSM, (35) warga Jalan Sei Pamali Lk. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000 sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung, Jelasnya.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi

Alhasil kata Kapolsek Teluk Nibung lagi, Selasa (25/2/2025) sekira 07.00 Wib, Unit reskrim Polsek teluk Nibung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku MR Alias I sedang berada di rumahnya dan mendengar hal tersebut unit reskrim langsung menuju rumah MR alias I

Kemudian Unit reskrim Polsek Teluk Nibung Langsung mengamankan MR Alias I dan dilakukan interogasi terhadapnya , MR Alias I mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang GH Baru Jalan Pelabuhan Ujung Lk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai bersama temannya, Ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dua Perkara Dengan Pendekatan RJ

Mendengar hal tersebut unit reskrim langsung menuju rumah A Alias A, kemudian Unit reskrim Polsek Teluk Nibung Langsung mengamankan A alias A dan dilakukan interogasi terhadap MR Alias I, dan A alias A mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang GH Baru.

“Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian ” Tutup Kapolsek AKP Rinaldi Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *