Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Bravo….Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Bandar Narkoba di Rumah Kosong

474
×

Bravo….Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Bandar Narkoba di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Lensabidik.Com-Tanjungbalai

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap kedua orang laki laki di duga  bandar narkotika jenis sabu di
Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Pada hari kamis,  tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib.

Menurut keterangan Polisi bahwa kedua orang laki laki tersebut berinisial ER (37) warga Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan dan  RAAF (16) Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kecamatan  Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Video Viral Dengan Judul dan Narasi Hoax, Kejari Medan Respon Tamu di PTSP dan Telah Tindaklanjuti Berkas Perkara sesuai SOP

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. Sik. MH melalui Kasat Narkoba AKP. Supriadi SH, MH mengatakan kepada wartawan, “Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan narkotika jenis sabu di Komplek TPO.

“Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy menuju ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang berisial ER dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, sebelum laki-laki ER menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ER langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar dengan satu orang rekannya RAAF.

Baca Juga :  Team Penyidik Pidsus Kejatisu Tetapkan Kembali 4 Orang Dalam Kasus Tipikor Dinas  PUPR Batu Bara Yang Merugikan Negara Rp.43 Milyar Lebih TA 2023

Tambah Kasat, “Maka didampingi kepala lingkungan personil Sat resnarkoba melakukan penggeladahan badan terhadap kedua orang tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, Uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram.

Baca Juga :  Polres Langkat Rilis Ungkap Kasus Selama Bulan Januari 2024.

“Tersangka mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial  NIKO (LIDIK), Kemudian terhadap ER dan RAAF beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *