Example floating
Example floating
Berita

Aroma Pemecahan Paket Pengadaan di Aceh Menguat, TTI Desak KPK dan APH Bertindak Tegas

3
×

Aroma Pemecahan Paket Pengadaan di Aceh Menguat, TTI Desak KPK dan APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Lensabidik.Com

Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti maraknya dugaan praktik pemecahan paket pengadaan barang dan jasa di sejumlah daerah di Aceh yang diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang PA/KPA memecah paket pengadaan dengan tujuan menghindari tender.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati terhadap praktik pemecahan paket. Namun di lapangan, TTI masih menemukan banyak dugaan pelanggaran serius, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” kata Nasruddin, Rabu (20/5/2026).

TTI mencontohkan dugaan pemecahan paket pada pekerjaan konstruksi rumah jabatan Wakil Bupati Aceh Barat. Menurut TTI, satu kesatuan pekerjaan diduga dipecah menjadi tiga paket berbeda dengan nilai masing-masing di bawah Rp400 juta agar dapat dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).

Baca Juga :  Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Laksanakan Patroli Cegah Gangguan kamtibmas

Ketiga paket tersebut yakni lanjutan interior Pendopo Wakil Bupati Aceh Barat senilai Rp372 juta, rehabilitasi bangunan pendukung pendopo Rp372 juta, serta rehabilitasi bangunan pendopo Rp372 juta.

“Padahal pekerjaan itu berada dalam satu lokasi dan satu kesatuan bangunan. Jika digabungkan nilainya mencapai sekitar Rp1,16 miliar dan seharusnya dilakukan melalui tender, bukan penunjukan langsung,” ujarnya.

TTI menilai praktik serupa bukan hanya terjadi di Aceh Barat. Dugaan pemecahan paket disebut juga ditemukan di berbagai kabupaten/kota lainnya, terutama pada proyek-proyek rehabilitasi dan pengadaan yang nilainya sengaja dibuat di bawah batas maksimal PL.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Pasutri Lulus PPPK Kemenag, Tiga Anaknya Kini Sudah Sarjana

Menurut Nasruddin, ribuan paket PL di Aceh perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai rawan terjadi persekongkolan dan penyimpangan anggaran.

Ia mengatakan KPK sebelumnya juga telah mengingatkan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah dan anggota DPRK/DPRD bahwa tingginya jumlah paket PL berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

“TTI meminta KPK tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga melakukan tindakan tegas agar ada efek jera. Kejaksaan dan kepolisian juga harus ikut aktif melakukan pengawasan dan penindakan,” katanya.

TTI juga menyoroti dugaan keterkaitan paket PL dengan pokok pikiran (Pokir) anggota dewan. Menurutnya, sejumlah kegiatan reguler dinas diduga dialihkan menjadi kegiatan Pokir agar mempermudah pembahasan dan pengesahan anggaran.

Baca Juga :  Gelapkan BPJS 10 EKS Karyawan PT.Medan Canning Laporkan HRD dan GM ke Polres Pelabuhan Belawan .

Selain itu, TTI menduga praktik persekongkolan dalam pengadaan sudah dimulai sejak tahap perencanaan proyek. Dugaan tersebut melibatkan lobi-lobi antara rekanan dan pihak tertentu untuk menentukan paket maupun produk yang akan digunakan.

“Korupsi hari ini diduga dilakukan secara berjamaah dan dimulai sejak proses perencanaan. Karena itu transparansi pengelolaan anggaran menjadi hal paling penting agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Nasruddin.

TTI berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aceh dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan guna mencegah kerugian negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Penulis: DNEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *