Example floating
Example floating
Berita

Aksi Jilid ll Di Mapolda Sumut Guncang Tuntutan Terhadap Polres Nias,Bukan Soal Jumlah Massa, Tetapi Soal Keadilan 

3
×

Aksi Jilid ll Di Mapolda Sumut Guncang Tuntutan Terhadap Polres Nias,Bukan Soal Jumlah Massa, Tetapi Soal Keadilan 

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Aksi Solidaritas Jilid II untuk menuntut keadilan bagi keluarga almarhumah Aknis Jance Zebua berlangsung cukup dramatis di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Aksi yang diwarnai dengan saling dorong antara massa demonstran dan personel kepolisian tersebut menjadi bukti bahwa semangat perjuangan tidak dapat diukur dari jumlah peserta, melainkan dari kualitas dan keteguhan tuntutan yang diperjuangkan.(17/06/26)

Bagi para peserta aksi, kehadiran mereka bukan sekadar demonstrasi biasa. Mereka datang membawa kegelisahan masyarakat atas berbagai persoalan penegakan hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan, khususnya dalam penanganan kasus kematian Aknis Jance Zebua serta sejumlah perkara lain yang hingga kini masih menjadi tanda tanya publik.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Dayah Qaha, Dukung Pendidikan Islam di Daerah

Koordinator aksi, Paulus PG, menegaskan bahwa gerakan solidaritas ini lahir dari kepedulian terhadap nasib korban dan keluarga yang hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum.

“Ini bukan soal berapa banyak orang yang hadir. Ini soal keberanian masyarakat untuk berdiri bersama keluarga korban dan menuntut keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara,” tegasnya di tengah jalannya aksi.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak “Polda Sumatera Utara” untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Nias. Demonstran meminta agar Kapolda Sumut segera mencopot Kapolres Nias, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba yang dinilai gagal menunjukkan kinerja yang mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di wilayah hukum Polres Nias.

Baca Juga :  Pemko Gunungsitoli Terima Predikat Zona Hijau Dari Ombudsman RI

Selain kasus Aknis Jance Zebua, para peserta aksi juga menyoroti berbagai laporan masyarakat yang dinilai berjalan lamban, termasuk perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan kasus di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam aksi tersebut.

Massa menilai bahwa negara tidak boleh membiarkan korban dan keluarganya terus menunggu tanpa kepastian. Ketika kepercayaan publik terhadap penegakan hukum mulai terkikis, maka institusi penegak hukum memiliki kewajiban moral dan profesional untuk membuktikan bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp.6,5 M

Aksi Solidaritas Jilid II ini sekaligus menjadi peringatan bahwa masyarakat Nias dan para pegiat keadilan tidak akan berhenti mengawal berbagai kasus yang belum menemukan titik terang. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut sampai ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menjawab tuntutan masyarakat.

“Keadilan tidak boleh berhenti karena waktu. Keadilan harus ditegakkan karena itu adalah hak korban dan kewajiban negara.

Aksi berakhir dengan penyerahan tuntutan kepada pihak terkait dan komitmen massa untuk terus mengawal perkembangan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik di wilayah Polres Nias.

Penulis: PPG Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *