Example floating
Example floating
Berita

LBH Medan,Wali Kota Medan Permainkan Uang Rakyat Anggarkan 10 Milyar Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

3
×

LBH Medan,Wali Kota Medan Permainkan Uang Rakyat Anggarkan 10 Milyar Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Sumatera Utara khususnya kota Medan dikejutkan dengan adanya pengalokasian dana APBD/uang rakyat Kota Medan sebesar Rp.10 miliar untuk *pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan*.

Alokasi dana rakyat untuk rehabilitas Polrestabes Medan merupakan kebijakan yang sangat keliru dan melukai hati rakyat. Bahkan salah dalam penentuan prioritas pembangunan daerah.

Kebijakan Walikota Medan Rico Waas tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya *asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan*.

Ditengah kondisi Kota Medan yang masih menghadapi persoalan mendesak seperti *kemiskinan, kerusakan infrastruktur, jalan rusak, buruknya sistem drainase yang menyebabkan banjir berulang, pengelolaan sampah yang tidak optimal, kawasan kumuh, serta pelayanan publik dasar yang belum terpenuhi secara memadai*, Pemerintah Kota melalui dinas Perkim Medan justru mengalokasikan anggaran sangat besar untuk proyek yang tidak memiliki urgensi langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat kota Medan.

Berdasarkan data *Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 dan memiliki nilai anggaran sebesar Rp.10 miliar.Nilai ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada pada kisaran Rp.5 miliar.

Bahkan parahnya tanpa penjelasan publik yang memadai mengenai alasan untuk merehabilitasi dan dasar kenaikan anggaran tersebut.

Perlu diketahui masyarakat sebelumnya alokasi dana APBD kota Medan pernah dilakukan untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan (Terlaksana) dan kemudian kembali mengalokasikan dana lebih kurang 5 Miliar untuk rehabilitasi satreskrim pada tahun 2025, *Namun LBH Medan dan Fitra Sumut secara tegas dan keras menolak kebijakan tersebut dan akhirnya dihentikan*. Tapi kali ini ada lagi.

Baca Juga :  BTN Dukung Gagasan Swasembada Papan 2045,

Uang Rakyat Dipermainkan

LBH Medan menilai Wali Kota Medan, Rico Waas, telah secara serampangan menetapkan prioritas APBD yang tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, di tengah kondisi pelayanan dasar kota yang masih dihadapkan pada persoalan berlarut seperti kerusakan infrastruktur, banjir, dan buruknya layanan publik.

Alih-alih memperkuat penyelesaian persoalan-persoalan tersebut yang berdampak langsung dan luas terhadap kehidupan warga, kebijakan anggaran justru dialihkan pada pembangunan atau rehabilitasi fasilitas aparat penegak hukum dengan nilai yang fantastis, sehingga semakin mempertegas jika Walikota Medan mempermainkan uang rakyat dan bentuk ketidaktepatan arah kebijakan fiskal daerah.

Kebijakan ini menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam menentukan prioritas fiskal daerah, karena tidak memiliki urgensi langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Medan.

APBD semestinya difokuskan pada sektor-sektor yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga, bukan pada proyek yang manfaat publiknya tidak jelas dan tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat.

Kejanggalan & Ketidak logisan Pembiayaan

Kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait logika pembiayaan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri telah memiliki alokasi anggaran yang sangat besar melalui APBN/ masuk empat besar anggaran terbesar negara.

Berdasarkan data DIPA Tahun Anggaran 2026, total pagu anggaran nasional POLRI mencapai *Rp145,65 Triliun*. Dengan besarnya dukungan pembiayaan dari APBN tersebut, keterlibatan APBD Kota Medan dalam pembiayaan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas Polrestabes Medan patut *dipertanyakan urgensinya, dasar hukum, serta rasionalitasnya*.

Dalam konteks ini, penggunaan APBD untuk mendanai fasilitas institusi vertikal yang sudah memiliki alokasi anggaran nasional yang sangat besar menunjukkan potensi tumpang tindih pembiayaan, sekaligus mengurangi ruang fiskal daerah untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat yang jauh lebih mendesak.

Baca Juga :  Kakanwil Serahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 62 Orang PPNPN

Bertentangan dengan Prinsip HAM, Kepentingan Umum, dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Pengalokasian APBD sebesar Rp10 miliar tersebut patut *dihentikan segera*. Karena telah bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM)dan prinsip kepentingan umum.

Dalam konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak warga negara atas kepastian hukum yang adil, lingkungan yang baik dan sehat, serta pelayanan publik yang layak.

Sementara Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan *demi kesejahteraan bersama*.

Bahkan dalam kerangka hukum internasional, Indonesia telah mengikatkan diri pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Instrumen ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin partisipasi publik, akuntabilitas pemerintahan, serta kebijakan yang *berorientasi pada kepentingan masyarakat luas*.

Begitu juga dalam konteks pemerintahan daerah, penggunaan *APBD wajib* tunduk pada prinsip *kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM, termasuk melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan demikian, ketika masyarakat Kota Medan masih menghadapi krisis infrastruktur dasar, banjir, sanitasi buruk, pengelolaan sampah yang tidak optimal, serta layanan publik yang belum terpenuhi, maka pengalokasian APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas institusi yang telah memiliki dukungan anggaran nasional yang sangat besar semakin mempertegas adanya ketidaktepatan dalam orientasi kebijakan anggaran daerah.

Baca Juga :  Sekda Nias Hadiri Forum Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi Program Pesiar

Kenaikan Anggaran dari sekitar Rp. 5 miliar menjadi Rp.10 miliar menimbulkan kejanggalan maka patut diduga jika Walikota sedang mempermainkan uang rakyat.

Pemerintah kota Medan harus membuka dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, serta dasar perhitungan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Tanpa keterbukaan tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip _good governance_ dan mengabaikan hak publik untuk mengetahui dasar penggunaan uang rakyat.

Tuntutan Lembaga Bantuan Hukum

1. Mendesak Walikota Medan untuk membatalkan/menghentikan anggaran Rp.10 miliar untuk pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan;

2. Mendesak Pemerintah Kota Medan membuka seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan dasar penganggaran proyek tersebut kepada publik.

3. Mendesak Pemerintah Kota Medan mengembalikan prioritas pembangunan pada kebutuhan nyata masyarakat, terutama mengentaskan kemiskinan, infrastruktur dasar, drainase, pengendalian banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik;

4. Mendesak DPRD Kota Medan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan APBD Kota Medan digunakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Apabila ini terus dipaksakan maka secara tegas LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap aparat penegak hukum dan HAM akan melakukan upaya hukum dalam hal melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum yakni KPK & Kejaksaan Agung.

 

 

Penulis: UdinsEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *