Example floating
Example floating
Uncategorized

Penangkapan terhadap jemaah haji Indonesia oleh Polisi Masjid Nabawi.

1587
×

Penangkapan terhadap jemaah haji Indonesia oleh Polisi Masjid Nabawi.

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Madinnah

Telah ditangkap 2 orang jamaah haji dari kloter 4 embarkasi surabaya atas nama bapak Luthfi Khanifuddin dan Janar Aprianto

Dengan kronologis Ke dua orang jemaah atas Nama Luthfi Khanifudin dan Janar Afrianto di pelataran mesjid melakukan Tahlilan bersama rombongan.

setelah sholat ashar ke 2 jemaah bersama rombongannya melakukan acara tahlilan bersama dipimpin ketua KBIHnya di pelataran selatan mesjid nabawi.s

Baca Juga :  Aktivis R² Hajar Kantor Kesbangpol di Duga Sarat Korupsi

Selesai acara tahlilan mereka membentangkan spanduk bertuliskan KBIH sebagai bentuk dokumentasi kegiatan mereka

Kegiatan tersebut dilihat oleh askar/Polisi Arab kejadian selanjutnya 2 orang diantara mereka, langsung dibawa kekantor police

petugas seksus mendapat laporan sekira pkl 18.15 WAS dan langsung menuju kantor polisi, kemudian tak lama kemudian, askar membawanya ke lantai 2 pintu 37 mesjid nabawi.

Baca Juga :  Cegah Kemacetan Arus Lalu Lintas Pada Malam Minggu, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Blue Light Patrol

Tindakan yang dilakukan oleh petugas PPIH dalam hal itu adalah

1. Setelah mendapat laporan anggota seksus dipimpin Bapak Sapto anggota Linjam sektor didampingi juru bahasa atas nama Andi dan Abdul Halim (Tepung) mendatangi kantor polisi.

Selanjutnya Melakukan koordinasi dengan  polisi Arab Saudi.

Baca Juga :  Polda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024

Ke 2 jemaah tersebut dinasehati oleh Polisi Arab kemudian sekira pkl 18.45 WAS, dilepaskan sebelum sholat maghrib.

Kaseksus Nabawi melaporkan ke Kadaker.

Demikian kejadian ditangkapnya 2 orang jemaah haji, untuk menjadikan perhatian dan atensi pimpinan.
Demikian permasalahan dilaporkan, agar dapat diantisipasi oleh pimpinan PPIH Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *