Medan – Lensabidik.Com
Setelah dimaafkan korbannya dan berdamai Dihadapan Jaksa, perkara penadahan dengan tersangka Jusuf Aritonang akhirnya dihentikan oleh Jaksa melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.(14/08/26)
Penerapan MKR itu dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan dan menetapkan untuk menghentikan proses perkara tersebut setelah memperoleh penjelasan dan pemaparan dari Kajari Humbang Hasundutan Donald J Situmorang, SH.,MH bersama Kasi Pidum Kejari Humbahas bersama Tim Jaksa Penuntut Umum melalui ekspose restoratif justice yang digelar secara virtual pada Jumat 14 Agustus 2026.

Turut mendampingi Kajati pada kegiatan itu, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH.,MH dan jajaran.
Dari hasil pemaparan, diketahui peristiwa pidana itu terjadi pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB saksi Jani Sixtian Silalahi (tersangka dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Tersangka Jusuf Aritonang dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 milik daripada saksi korban Marida Silaban dengan harga sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), karena terdesak kebutuhan terhadap kendaraan dengan harga murah tersangka dan dianya tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian kemudian menyepakati harga tersebut dan melakukan pembelian.













