Example floating
Example floating
Restoratve Justice Kejakaaan

Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH Didampingi Wakajati Eko Adhyaksono,SH.,MH bersama Aspidum Suhendri, SH.,MH Saat Memimpin Ekspos RJ Secara Virtual Di Kejari Deli Serdang

12
×

Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH Didampingi Wakajati Eko Adhyaksono,SH.,MH bersama Aspidum Suhendri, SH.,MH Saat Memimpin Ekspos RJ Secara Virtual Di Kejari Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

 Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk mener apkan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice (Rj) dalam penyelesaian perkara penganiayaan antara dua orang warga yang bertikai dan saling melakukan penganiayaan di wilayah tanjung morawa kabupaten deli serdang.(20/07/26)

Penerapan Restoratif justice itu dilakukan oleh Kajati Sumut setelah menerima penjelasan dalam ekspose perkara pidana dari Kajari Deli serdang Sapta Putra, SH.,MH bersama Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli serdang yang di gelar secara virtual pada Senin tanggal 20 Juli 2026.

Baca Juga :  Dr.Harli Siregar Kembali Setujui Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Pacar Yang Berujung Proses Hukum Di Kejari Simalungun

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono,SH.,MH bersama Aspidum Suhendri, SH.,MH serta jajaran bidang pidana umum Kejati Sumut.

Baca Juga :  Kejati Sumut Muhibuddin SH.MH Didampingi  Wakajati Eko adhyaksono, SH.,MH, Asisten tindak pidana umum Suhendri, SH.,MH,  Dalam  Ekspos Restorative Justice Antara Kakak Beradik Di Kejari Padangsidimpuan

Dari pemaparan tim Kejari Deli serdang, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib, di Jln Dahlan Tanjung Desa Tanjungmorawa, Kab Deli serdang, antara sdr. Tommi dan sdr Eko Suriadi saling melakukan pemukulan berujung saling lapor yang disebabkan oleh permasalahan keluarga, akibat kejadian itu, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang juga sebagai korban, terhadap mereka masing masing disangkakan melanggar pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *