Medan – Lensabidik.Com
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk mener apkan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice (Rj) dalam penyelesaian perkara penganiayaan antara dua orang warga yang bertikai dan saling melakukan penganiayaan di wilayah tanjung morawa kabupaten deli serdang.(20/07/26)
Penerapan Restoratif justice itu dilakukan oleh Kajati Sumut setelah menerima penjelasan dalam ekspose perkara pidana dari Kajari Deli serdang Sapta Putra, SH.,MH bersama Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli serdang yang di gelar secara virtual pada Senin tanggal 20 Juli 2026.

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono,SH.,MH bersama Aspidum Suhendri, SH.,MH serta jajaran bidang pidana umum Kejati Sumut.
Dari pemaparan tim Kejari Deli serdang, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib, di Jln Dahlan Tanjung Desa Tanjungmorawa, Kab Deli serdang, antara sdr. Tommi dan sdr Eko Suriadi saling melakukan pemukulan berujung saling lapor yang disebabkan oleh permasalahan keluarga, akibat kejadian itu, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang juga sebagai korban, terhadap mereka masing masing disangkakan melanggar pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.













