Medan – Lensabidik.Com
Sudah setengah tahun laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut yang mencapai Rp 101.786.503.765,32 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkesan mengambang.
Sebelumnya, laporan tersebut dimasukkan ke PTSP Kejati Sumut mulai bulan November 2025 lalu. Pada bulan Januari 2026, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan tersebut.
Laporan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara Nomor : 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tanggal 27 Mei 2024 pada Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Tidak Sesuai Kriteria Desain.
Pemprov Sumatera Utara menyajikan anggaran Belanja Modal JIJ pada LRA TA 2023 sebesar Rp2.145.725.890.963,00 dan realisasi sebesar Rp976.215.110.475,52 atau 45,50% dari anggaran. Belanja Modal JIJ tersebut di antaranya direalisasikan untuk pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan/rekonstruksi jalan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Laporan Progres WSU KSO Minggu ke-79 Periode 3 s.d. 10 Desember 2023, Tim Pemeriksa melakukan pengujian fisik secara uji petik terhadap 28 ruas jalan, meliputi pekerjaan peningkatan struktur, peningkatan kapasitas, dan pemeliharaan berkala.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPTK, UPTD Dinas PUPR, staf Inspektorat, dan Penyedia, serta pengujian mutu kepadatan aspal di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II dan pengujian mutu beton di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan terhadap construction drawing sebagai desain acuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebesar Rp101.786.503.765,32.
Ketua DPD L – KPK Medan bung sabar saat di konfirmasi menyampaikan, kejatisu harus tanggap dalam laporan masyarakat apa lagi di PUPR Sumut, bukan masalah kecil Rp 101 Milyar dan sudah di laporkan hampir 1 tahun, ini kan nggak benar.
Kita minta kejatisu Bapak Muhibuddin SH.MH jangan tutup mata masalah tersebut, itu adalah uang Negara dan juga kepada bapak Kejaksaan Agung RI agar memberikan arahan kepada Kejati Sumut, kalau tidak mampu membongkar masalah tersebut terus terang saja. Biar di laporkan di Kejagung ujar bung sabar geram dan heran laporan sudah hampir 1 Tahun belum juga terbongkar.
Akhirnya para penggiat anti rasuah dan masyarakat enggan membuat laporan tipikor kepada penegak hukum, karna penanganannya cukup waktu yg lama. Hanya membongkar satu laporan saja bisa bertahun Ini kan aneh, apa kerja para Intel dan pidsus sangat banyak…? Hingga 1 laporan saja bertahun…atau ada indikasi lainnya…? ujar sabar













