Example floating
Example floating
Restoratve Justice Kejakaaan

Kejaksaan Tinggi Sumut Terapkan RJ Perkara Penganiayaan Di Kejari Toba Antara Bona Parte Simangunsong Dengan Jefri Kriston Tambunan 

103
×

Kejaksaan Tinggi Sumut Terapkan RJ Perkara Penganiayaan Di Kejari Toba Antara Bona Parte Simangunsong Dengan Jefri Kriston Tambunan 

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Toba.

Keputusan penerapan restorative justice itu diberikan oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH saat didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum setelah mendengarkan penjelasan kronologi peristiwa pidana dalam ekspose restorative justice yang dilakukan secara daring oleh Kajari Kabupaten Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 yang berlangsung diruang rapat lantai II.

Baca Juga :  Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH DiDampingi Aspidum Kejatisu Suhendri.SH.MH Menerapkan Restoratif Justice Dalam Kasus KDRT Di Kejari Labuhan Batu

Kronologi singkat peristiwa, pada hari Rabu 28/01/2026 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun I Desa Tambunan Sunge Kec Balige Kab Toba sehabis minum tuak disekitar lokasi, tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam kondisi mabuk minuman tradisional tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas didepan rumah saksi korban Jefri Kriston Tambunan, yang kemudian kejadian itu menyebabkan saksi korban marah lalu tersangka kemudian emosi melakukan pemukulan kepada saksi korban yang disusul kemudian tersangka lain Roiko Aratua Simangunsong dan tersangka Jonris Simangunsong (yang masih memiliki hubungan kekeluargaan) yang diakibatkan oleh ketersinggungan atas tindakan atau sikap yang dilakukan oleh tersangka pertama kepada saksi korban.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Di “Hentikan” Oleh Jaksa, Kok Bisa...??

Akibat kejadian itu, terhadap para tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, para tersangka telah menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatan serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban, bahwa korban telah menyatakan menerima permohonan maaf para tersangka dan kemudian tokoh adat, tokoh masyarakat serta perangkat desa meminta aparat penegak hukum Kejaksaan agar dapat melakukan tindakan humanis dengan menerapkan restoratif justice dalam penanganan perkara ini mengingat saksi korban dan para tersangka masih saling mengenal sebagai tetangga satu kampung.

Baca Juga :  Kajati Sumut Muhibuddin SH.MH Dan Aspidum Kajati Sumut Suhendri.SH  Secara Virtual Pimpin Restoratif Justice Di Kajari Belawan 

Kasipenkum Kejatisu Rizaldi.SH.MH Dalam perkara penganiayaan tersebut dilakukan penerapan humanis oleh Kejari Toba dan di ajukan restorative Justice, sebelumnya ekspos di kejatisu dan setelah di ajukan RJ  di Kejaksaan Agung RI, maka RJ tersebut di setujui ujar Kasipenkum penkum Kejatisu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *