Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Nias Selatan Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp.100.000.000  Yang Melibatkan TSK HND Dalam Kasus Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

159
×

Kejari Nias Selatan Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp.100.000.000  Yang Melibatkan TSK HND Dalam Kasus Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

NIAS SELATAN – LENSABIDIK.COM

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H. bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menerima pengembalian uang kerugian Negara dari tersangka (HND) sebesar Rp.100.000.000 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Teluk Dalam periode September 2023 s/d Juni 2025, Selasa (17/03/2026).

Baca Juga :  Wow..Kejati Sumut Catat Prestasi Gemilang, Kasus Korupsi Disdik Batubara  Jadi Sorotan 

Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan Negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Penyerahan Tahap ll TSK Berinisial "ZPZ" Dugaan Tipikor Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022 Ke JPU

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara. Ujar kasie Intel Kejari Nisel Billi kepada para media.

Baca Juga :  Team Penyidik Kejati Sumsel Akhirnya Menahan Direktur PT.BSS  Dan PT SAL Dalam Kasus Tipikor Kredit Di salah Satu Bank Plat Merah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *