Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Nias Selatan Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp.100.000.000  Yang Melibatkan TSK HND Dalam Kasus Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

103
×

Kejari Nias Selatan Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp.100.000.000  Yang Melibatkan TSK HND Dalam Kasus Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

NIAS SELATAN – LENSABIDIK.COM

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H. bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menerima pengembalian uang kerugian Negara dari tersangka (HND) sebesar Rp.100.000.000 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Teluk Dalam periode September 2023 s/d Juni 2025, Selasa (17/03/2026).

Baca Juga :  Penasehat DPW L-KPK Sumut,Minta Bapak Kejatisu Muhibuddin SH.MH Tanggap Laporan Penggiat Anti Korupsi  Dinas P2KBP3A Dan Sekda Nisel Yang Dilaporkan Di Kejatisu

Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan Negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Tim Pidsus Cabjari Labuhan Deli Geledah Kantor   Kemenag Deli Serdang Dalam Kasus BOS  Di Yayasan Farhan Syarif Hidayah 2022 -2024  

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara. Ujar kasie Intel Kejari Nisel Billi kepada para media.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Nias  Maspena Gulo Saat Memenuhi Panggilan Kejari Gunungsitoli, Beliau Meminta Kejari Gunung Sitoli Periksa Bupati Nias Dalam Kasus RS Pratama Nias  

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *