Example floating
Example floating
Korupsi

Tim Penyidik  Kejari Binjai Lakukan Penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai

541
×

Tim Penyidik  Kejari Binjai Lakukan Penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai – Lensabidik.Com

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr.Iwan Setiawan, SH., M.Hum terjun langsung pimpin penggeledahan dikantor dinas PUPR Pemko Binjai di Jalan MT Haryono No.8 Kec. Binjai Utara, Rabu (8/10/2025).

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH., MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penggeledahan dimulai dari jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB siang.

“Pengeledahan dimulai dari jam 10:00 pagi dan sampai 12 Siang diruangan PUPR yang disaksikan Sekretaris dan 2 Kabidnya serta Camat setempat Binjai Utara. Penggeledahan dilakukan selama 2 Jam di dampingi Kasi Intel, Pidsus, PAPBB dan Tim Jaksa Penyidik dibantu Pengamanan dari Polres Binjai,” ungkapnya.

Baca Juga :  APH di Sumut Tak Mampu Jaga Objek Sitaan di Langkat,Jaksa Agung Minta Tertib Objek Sitaan

Noprianto menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas PUPR Kota Binjai yang menyeret Plt Kepala Dinas PUTR.

“Tujuan Pengeledahan ini untuk menemukan & mengumpulkan Barang Bukti yang berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi DBH Sawit TA 2023-2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Binjai supaya prosesnya Penyidikannya cepat dan Lancar demi Penegakan Hukum,” kata Noprianto.

Baca Juga :  PERMAK Minta Kejati Sumut  Tetapkan Mantan Pj Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi Smart Board.

Hasil penggeledahan tersebut, sambung Noprianto, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen terkait 12 perkara dugaan korupsi DBH Sawit.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini Tim Penyidik menemukan banyak barang bukti seperti dokumen surat yang asli terkait dengan 12 perkara proyek DBH Sawit tersebut kurang lebih ada sekitar 3-4 kontainer box besar tadi yang sudah kita bawa dan amankan,” sambungnya.

Baca Juga :  Kades Hilimaenamolo Akhirnya Ditahan Kejari Nisel Dalam Kasus Tipikor ADD T.A 2020-2022 Yang Merugikan Negara Rp. 965.000 juta 

Noprianto mengatakan terkait penggeledahan ini sudah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.

“Penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *