Example floating
Example floating
Korupsi

Kejagung RI Tetapkan Tersangka Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) Dalam Kasus Pengadaan Lap Top Berbasis Chromebook

420
×

Kejagung RI Tetapkan Tersangka Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) Dalam Kasus Pengadaan Lap Top Berbasis Chromebook

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Lensabidik.Com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Kejatisu Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di Disdik dan Dinas PMD Sergai

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh.

Baca Juga :  PERMAK Minta Kejati Sumut  Tetapkan Mantan Pj Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi Smart Board.

Adapun Nadiem Makarim sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Nadiem menjalani pemeriksaan sejak sekira pukul 09.00 WIB hingga saat ini. Nadiem tiba di gedung Kejagung dengan ditemani tim pengacaranya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga :  Kejati Sumut Dr.Harli Siregar, Terima UP Kasus Adelin Lis Sebesar Rp.105 Milyar Lebih Ditambah Uang Dolar US$ 2,938.556.4

Namun, Nadiem tak berkomentar banyak tentang pemeriksaannya itu, dia hanya menyapa awak media dan membenarkan kedatangannya itu untuk diperiksa. “Pagi semuanya. Dipanggil untuk memberikan kesaksian,” kata Nadiem pada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *