Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasus Menikah Anak di Bawah Umur  Berinisial DF Diduga Rencanakan Pelarian dari Lapas Kelas III B Sinabang

384
×

Kasus Menikah Anak di Bawah Umur  Berinisial DF Diduga Rencanakan Pelarian dari Lapas Kelas III B Sinabang

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE – LENSABIDIK.COM

Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas III B Sinabang berhasil menggagalkan dugaan rencana pelarian salah satu tahanan titipan Polres Simeulue berinisial DF (33), yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus menikah anak di bawah umur.

Plh Kepala Lapas (Kalapas) Sinabang, Adhar, kepada media menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan skenario pelarian tersebut. Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah rangkaian kain yang disobek-sobek telah disambung hingga panjang lebih dari 10 meter, diduga akan digunakan sebagai tali untuk memanjat tembok lapas. Pada ujung kain tersebut, petugas juga menemukan sepotong kayu yang diikat kuat, diyakini sebagai pengait untuk membantu proses pelarian. Serta kain putih sebagai pengaman tangan dari kawat tembok Lapas.

Baca Juga :  Pelaku penangkapan ikan dengan bom Diamankan Danlanal Nias 

“Dari hasil pemeriksaan di kamar hunian yang ditempati DF, ditemukan tali dari kain sarung yang disobek-sobek dan disambung menjadi seutas tali panjang lebih kurang 10 meter, dan juga dokumen penting seperti paspor, kartu identitas (KTP), serta kartu VISA milik tahanan DF,” ungkap Adhar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025).

Yang lebih mengejutkan, petugas juga menemukan sebuah gambar denah atau sketsa yang diduga merupakan peta jalur pelarian dalam kompleks lapas. Hal ini menguatkan dugaan bahwa DF telah merencanakan aksi pelariannya secara sistematis.

“Temuan sketsa rute pelarian ini jelas menunjukkan bahwa rencana tersebut telah disusun secara matang, bahkan diduga kuat ada keterlibatan pihak luar yang membantu menyediakan alat dan dokumen tersebut ke dalam lapas untuk keperluan tahanan DF dalam aksi pelariannya,” tambah Adhar.

Baca Juga :  Wamen Naker Imanuel Ebenezer OTT KPK, Dalam Kasus K-3 Bersama 9 Orang

Adhar menegaskan, pihak Lapas telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Simeulue dan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh untuk pendalaman kasus ini lebih lanjut yang melibatkan pihak-pihak lain yang bersekongkol dengan tahanan DF. Selain itu pihak Lapas juga membantah keras atau adanya penganiayaan terhadap tahanan DF pasca rencana pelarian oleh petugas Lapas seperti yang diberitakan sebelumnya.

DF sendiri merupakan tahanan titipan Polres Simeulue sejak dua bulan lalu atas kasus serius yakni menikahi anak di bawah umur yang telah masuk dalam kategori pencabulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU-PPA).

Baca Juga :  Kejari Batu Bara Akhirnya Menahan Mantan Kadis Kominfo Sumut Inisial IS  Dalam Kasus Tipikor Dinas Pendidikan TA 2021 Sebesar Rp 1,8 M 

Sebagai tindak lanjut, Lapas Sinabang meningkatkan pengawasan dan memperketat seluruh akses masuk serta inspeksi rutin terhadap kamar hunian narapidana dan tahanan. Dan sementara ini tahanan DF beserta napi lainnya yang ikut terlibat dalam rencana pelarian tersebut diamankan dalam kamar khusus isolasi tahanan di Lapas Kelas III B Sinabang hingga batas waktu paling lama 14 hari kedepan.

Penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam upaya penyelundupan barang-barang tersebut sehingga bisa diperoleh oleh tersangka DF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *