Nias Selatan – Lensabidik.Com
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Yurisman Laia,SH dari Fraksi Partai Gerindra sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Hilimanawa Kecamatan Huruna,” Rabu (5/3/2025).
Yurisman memaparkan tujuan sosialisasi tersebut untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak, sehingga mampu meminimalisir terjadinya potensi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga, mengingat semakin tingginya angka pelanggaran terhadap perempuan dan anak.

“Perlindungan perempuan dan anak juga bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya yang menimpa perempuan dan anak. Perlindungan ini juga bertujuan untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak,” ujar Yurisman.
Dia menambahkan apa yang ada di dalam perda tersebut seyogyanya menjadi pedoman kita menjaga tumbuh kembang anak agar anak-anak bisa tumbuh dalam koridor yang tepat, tidak salah dalam pergaulan, dan tepat menempatkan bakat dan minat mereka,” harap Yurisman.
“Pada tempat yang sama Camat Huruna, Faomasokhi Gulo, S.Pd dalam sambutannya m mengingatkan warganya tentang dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga melalui sosialisasi Perda tersebut. dapat menyampaikan pentingnya perlindungan perempuan dan anak, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan,” ungkapnya.
Pada giat tersebut turut dihadiri para Kades se-dapil 3, perwakilan Disdik, Tokoh Agama,Pemuda, Masyarakat dan para Guru serta Harapan Bawaulu sebagai Narasumber.













