Example floating
Example floating

Berita

Wakil Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

154
×

Wakil Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

Sebarkan artikel ini

­Nias – Lensabidik.Com

Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (10/03/2025).

Mengawali penjelasannya, Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Adapun maksud dan tujuan Ranperda Kabupaten Nias, yakni Sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, memberikan jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Nias yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Mewujudkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi/menaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemimpin Yang Hebat adalah Pembelajar Sejati

Dijelaskannya, materi pokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias, meliputi Penyelenggaraan ketertiban umum yang dilaksanakan dengan Penanganan gangguan ketertiban umum di daerah serta Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias yang bertindak sebagai Koordinator PPNS.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung DPRD Binjai yang  menelan Biaya 45 Milyar lebih, Rusak Parah.

Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin setiap individu masyarakat, dengan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma adat dan norma sosial yang berlaku yang dilakukan melalui pendekatan informatif, dialogis dan persuasif.

Penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan Negara.

Baca Juga :  Klarifikasi Maskapai Garuda Dan Kabid Haji Umroh Kemenag Sumut Tentang Keterlambatan Pemberangkatan CJH Hingga 6 Jam

 

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari lembaga DPRD yang terhormat untuk penyempurnaan materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disepakati bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias, ” tutup Wabup Nias.

Sumber : niaskab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *