Example floating
Example floating
Berita

Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Penyidik Kejatisu Dalam Kasus PengalihanTanah PTPN ll Ke Pengembang Citra Land

392
×

Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Penyidik Kejatisu Dalam Kasus PengalihanTanah PTPN ll Ke Pengembang Citra Land

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) masih terus memproses kasus tindak pidana korupsi pengalihan Asset lahan HGU PTPN 2 yang kini berubah nama menjadi PTPN I Regional I, kepada Pengembang Perumahan elite Citra Land ( Ciputra Group).

Setelah menahan tiga orang tersangka diantaranya mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Mantan Kepala BPN Propinsi Sumut Askani, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) Imam S, kini Penyidik Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Deli Serdang dua periode Ashari Tambunan. Kamis,30/10/2025.

Baca Juga :  Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Abang Adik Korban Penikaman Tetangga

Pemeriksaan dilakukan penyidik mulai pukul 08.00 wib hingga pukul 13.00 wib. Saat memenuhi panggilan Kejatisu, Ashari Tambunan yang juga kini menjabat Anggota DPR RI Komisi VIII itu tidak didampingi kuasa hukumnya.

Ashari tampak biasa saja menghadapi panggilan Kejaksaan.

Ashari diperiksa Penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi alih Asset lahan PTPN seluas 8077 hektar ke Citra Land melalui kerjasama KSO.

Pemeriksaan Ashari Tambunan ini disebutkan Plh Asintel Kejatisu, Bani Ginting SH. dalam keterangan persnya pada wartawan.

” Iya sudah dimintai keterangan pada Kamis pagi. Statusnya masih saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam kasus itu tersangka lain,” ucap Bani.

Baca Juga :  Sinergitas TNI – Polri Dan Forkopimca Kapolsek Salak Laksanakan Pojok Pemilu

Meski demikian Bani enggan memaparkan apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap Ashari Tambunan dan apakah terlibat dalam penerimaan gratifikasi atas pengalihan lahan PTPN dari HGU menjadi HGB itu, Bani enggan menjawab karena itu ranah penyidik.

Kasus Alih Asset lahan PTPN ke Citraland kini menjadi kasus paling besar yang ditangani Kejatisu dibawah pimpinan Harly Siregar. Dalam perjalanan kasusnya Harly sudah mengamankan uang pengembalian dari Citra Land sebesar Rp 150 milyar. Namun publik terus berharap kasus ini dapat dituntaskan secara transparan tanpa ada tebang pilih yang terlibat harus disikat, karena alih Asset lahan PTPN di Kabupaten Deli Serdang beraroma korupsi dan melibatkan banyak pejabat sudah bukan rahasia umum.

Baca Juga :  Pj Gubsu akan Cek SPAM Mebidang Nilai Rp 56 Miliar Diduga ‘Amburadul’, Kadis PUPR Perintahkan Perbaiki, Kajati Sumut Belum Respon

Dibawa kepemimpinan Kejatisu Harly Siregar diharapkan dapat membongkar skandal korupsi dilahan negara tersebut dan dapat mengambil hak negara yang disalahgunakan oknum oknum tertentu. Diperkirakan trilyunan hak negara dari praktek jual Asset ribuan hektar lahan PTPN tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *