Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Unit Resmob Polrestabes Medan Berhasil Sikat 7 Pelaku Ranmor dan Jambret di Medan

556
×

Unit Resmob Polrestabes Medan Berhasil Sikat 7 Pelaku Ranmor dan Jambret di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – LENSABIDIK.COM

Polrestabes Medan gerak cepat ciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Buktinya 12 dari tujuh orang komplotan jambret dan curanmor tumbang ditembak Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan di berbagai lokasi di Medan.

Ketujuh orang itu yakni Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Tersangka penadah Salonita, Steven dan Stincy Fernando Ginting.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Pihak Polrestabes Medan juga menyita barang bukti 25 unit sepeda motor hasil dari penipuan dan penggelapan dan pencurian motor dan menyita Kunci T, ponsel android, pisau, kalung titanium, kunci L.

“Ketujuh orang yang ditembak itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  Kapolres Binjai Bungkam Dikonfirmasi Soal Judi Tembak Ikan di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2

Dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah maupun di tempat lainya yang sepi dan sunyi.

Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau di kawasan tempat mereka akan melancarkan aksinya aman.

“Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat,” jelasnya.

Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi.

Baca Juga :  HUT Adhyaksa, GERMAK Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

“Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.

Karena itu, para pelaku melanggar Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *