Medan – Lensabidik.Com
Adanya dugaan korupsi di pemerintahan Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kali ini di dinas Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Utara dengan Tahun Anggaran 2022
Adapun korupsi tersebut bersumber dari informasi masyarakat berupa pengadaan Implan 2 Batang dan Implan Tahap 2 Batang dengan sumber dana Dipa APBN yang diduga Fiktif telah merugikan keuangan Negara.
Pengadaan Implan 2 Batang yang sumber dananya dari Dipa APBN TA 2022 total pagu senilai Rp 17.646.80.000 volume pekerjaan >117600 set spek >KAK Di duga fiktif.
Pengadaan Implan 2 Batang tahap 2 sumber dananya Dipa APBN TA 2022 total pagu senilai Rp.2.256.664.000.00 metode pemilihan >E purchasing diduga Fiktif.
Selanjutnya , Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) Sumut melakukan Demo pada Kamis (07.11.2024) pukul 10.00Wib sampai selesai dengan titik aksi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kantor perwakilan BKKBN Sumut dengan berjumlah 50 orang.
Adapun tujuan aksi mahasiswa PMI tersebut untuk menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kepala perwakilan BKKBN Sumut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Implan II Batang .
Selanjutnya meminta Bapak Kajatisu agar memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) yang diduga tidak melakukan pencairan produk sesuai dengan Spesifikasinya.
Kami Dari PMI akan terus melakukan aksi unjuk rasa jika kejaksaan tinggi sumatra utara (kejatisu) tidak merespon pengaduan kami ungkap kordinator aksi ricky.
KORPS Adhyaksa pernah menangani dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty (SCS). Surya diduga terlibat perkara korupsi proyek pengadaan susuk KB II/implan batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran (TA) 2014-2015.
Selanjutnya kasus itu berawal saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan pengadaan susuk KB atau implan II batang tiga tahunan plus inserter. Dana yang dialokasikan Rp191.340.325.000 dan bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah, mengatakan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Surya terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 27 miliar dari alokasi kegiatan Rp191 miliar.
Di waktu terpisah awak media mencoba konfirmasi ke kasipenkum kejatisu ade wanda ginting SH,laporan adik adik mahasiswa PMI akan di cek di sistem.
Sementara ketua Kordinator team Investigasi DPP SAIBER CORUPTION WATCH ( SCW ) bung Andry menyampaikan melalui Jalur HP menyampaikan selagi pihak KPK RI di Sumut dalam pemeriksaan Dinas Pendidikan Sumut dapat menyambi memeriksa Dinas BKKBN Sumut, agar terang benderang dalam kasus tersebut, kita berharap Kejatisu dan KPK RI dapat berkolaborasi memeriksa seluruh nya yang terlibat, Andry menyampaikan kita terus memantau kasus tersebut
Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi Humas BKKBN perwakilan Sumut jepri tidak merespon pertanyaan media sampai berita ini di meja redaksi.