Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Simeulue Tuntaskan Tahap II Kasus Jinayat Kekerasan Seksual Anak

460
×

Satreskrim Polres Simeulue Tuntaskan Tahap II Kasus Jinayat Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

Simeulue – Lensabidik.Com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melalui Unit IV PPA telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue pada hari Selasa, 22 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB.

Penyerahan dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Mahasiswa dari Koalisi Aktivis Pemberantas Korupsi (KAPK) Dianiaya Sekelompok Preman, Saat Mau Demo Di Depan Kejaksaan Tinggi Sumut Dalam Kasus Covid -19 Dinkes Sumut

Tersangka berinisial DF (32), seorang mahasiswa asal Desa Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, telah diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan Pemberitahuan Nomor: B-980/L.I.23/Eku.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP.B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 13 April 2025.

Baca Juga :  Saldo Rekening Syahrial Didebet Tanpa Izin, BRI Unit Medan Labuhan Terancam Dipolisikan

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue, dan dipimpin langsung oleh personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Simeulue.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan serta menyelesaikan proses tahap kedua penanganan perkara. Proses penyerahan berjalan lancar, diakhiri dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima oleh pihak JPU.

Baca Juga :  Polres Asahan Tahan Pelatih Renang Yang Tendang Alat Vital Guru Olahraga

Polres Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak korban dan menjamin keadilan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *