Example floating
Example floating
Berita

SAPA: Pembiaran Tambang Ilegal Merusak Lingkungan dan Wibawa Hukum

261
×

SAPA: Pembiaran Tambang Ilegal Merusak Lingkungan dan Wibawa Hukum

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Lensabidik.Com

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti serius hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait dugaan adanya setoran rutin dari aktivitas tambang ilegal kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dengan nilai mencapai Rp. 30 juta per bulan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebut temuan tersebut sangat memprihatinkan karena mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Aceh.

“Jika benar ada setoran rutin, ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan sudah merusak marwah hukum di Aceh,” kata Fauzan, Sabtu 27 September 2025.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Tanjungbalai Di Hadiri Walikota Tanjungbalai

Menurutnya, praktik tambang ilegal hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat luas menanggung dampak buruknya.

“Yang rakyat dapat hanya banjir, longsor, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial. Keuntungan justru dinikmati kelompok tertentu,” ujarnya.

Karena itu, SAPA mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki, untuk segera mengusut tuntas persoalan ini dan memastikan tidak ada oknum aparat yang bermain dalam jaringan tambang ilegal.

Baca Juga :  Wakapolsek Medan Timur AKP.Edisman Purba.S.H.,M.H Meninggal Dunia Karena Sakit,Kapolrestabes Medan Dan Jajaran Melayat Kerumah Duka.

“Jika benar ada aparat yang terlibat, Kapolda Aceh harus memproses hukum mereka secara tegas agar tidak mencoreng institusi penegak hukum. Masyarakat harus yakin bahwa aparat hadir melindungi rakyat, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” kata Fauzan.

Selain itu, SAPA juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Mualem, untuk menutup tambang ilegal dan menertibkan seluruh aktivitas yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Sejumlah massa yang tergabung dalam Kolaborasi Mahasiswa & Pemuda Berantas Judi Sumatera Utara (KMPBJ)menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sumatera Utara,

“Pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam. Semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Fauzan menegaskan, pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng wibawa hukum serta merugikan negara.

“Kalau ini terus dibiarkan, kerugian Aceh akan semakin besar, dan pada akhirnya rakyat yang paling menderita,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *