Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum PNS dan Wanita

461
×

Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum PNS dan Wanita

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Personel Reskrim Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita, Senin (2/12/2024).

Dari pengungkapan itu polisi menangkap oknum PNS berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan wanita berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri,
Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kel. Kenangan, Kec. Percut Set tuan.

Baca Juga :  Kasi Was Polrestabes Medan Ajak Wadokai Pengprov Sumut Gelar Latihan Pemegang Sabuk Hitam di Mapolresta Medan

“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Baca Juga :  Kejati Sumut dan Kejari Batubara Terima Tahap Dua 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023

Menurut Kapolrestabes, modus operandi pelaku W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” papar Kapolrestabes didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Masi Bebas Berkeliaran, Polsek Biru Biru Diminta Tangkap Pelaku

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *