Tapanuli Utara – Lensabidik.Com
Persoalan penanganan bencana di Kabupaten Tapanuli Utara hingga hari ini dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan. Setelah beberapa waktu lalu Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bolak-balik turun langsung meninjau kondisi wilayah terdampak bencana di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, masyarakat masih melihat kondisi di sejumlah kecamatan terdampak tetap memprihatinkan dan belum tertangani secara maksimal.
Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, Paulus PG SH MH CMd Cvapol, menilai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus lebih serius dalam membangun daerah dan tidak hanya menampilkan pencitraan di ruang publik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kerja nyata, terutama dalam percepatan pemulihan pasca bencana dan penguatan sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan rakyat.
Belum tuntasnya persoalan bencana kini kembali diperparah dengan munculnya persoalan pengelolaan distribusi pupuk subsidi melalui PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan data periode Januari sampai dengan 13 Mei 2026, diketahui kuota pupuk mencapai 8.467.138 ton, namun yang terealisasi atau terdistribusi kepada 43 kios maupun grosir hanya sekitar 2.502 ton.
Adapun wilayah distribusi sesuai SK Dinas Pertanian Tahun 2026 meliputi lima kecamatan, yakni:
* Adian Koting
* Sipahutar
* Parmanangan
* Tarutung
* Siatas Barita
Namun sangat disayangkan, pendistribusian pupuk subsidi kepada masyarakat petani dinilai belum berjalan maksimal. PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara sendiri menyampaikan alasan bahwa ketersediaan pupuk di gudang tidak selalu tersedia sehingga menghambat proses distribusi.
Paulus PG menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila berujung pada terganggunya kebutuhan petani. Ia menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani.
“Jika benar kuota pupuk begitu besar namun yang tersalurkan sangat minim, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada dugaan permainan, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik persengkongkolan dalam distribusi pupuk subsidi. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Paulus PG.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Tarutung, Polres Tapanuli Utara hingga lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola dan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam aturan pemerintah, penyaluran pupuk subsidi telah diatur secara tegas melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sektor pertanian. Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem elektronik RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan penyalurannya wajib tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta transparan.
Selain itu, penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri maupun kelompok yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Rakyat jangan terus dijadikan korban. Pemerintah daerah harus hadir dengan solusi nyata. Jangan hanya sibuk membangun citra sementara persoalan mendasar masyarakat tidak terselesaikan,” tutup Paulus PG.













