Example floating
Example floating
Berita

Peringati Hari Anti Korupsi Tahun 2025, Kajati Sumatera Utara Sampaikan Amanat Jaksa Agung R.I Penindakan Korupsi Secara Tegas dan Strategis, Perbaikan Tata Kelola dan Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat

106
×

Peringati Hari Anti Korupsi Tahun 2025, Kajati Sumatera Utara Sampaikan Amanat Jaksa Agung R.I Penindakan Korupsi Secara Tegas dan Strategis, Perbaikan Tata Kelola dan Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat

Sebarkan artikel ini

Medan -Lensabidik.Com

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin upacara peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2025 yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall lantai I Kejati Sumatera Utara hari Selasa (9/12/25) dengan mengusung tema

BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”

Hadir dan mengikuti upacara tersebut, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH.,MH, para Asisten, Koordinator dan Kabag Tata Usaha serta seluruh pejabat eselon IV dan V dan para pegawai Kejati Sumatera Utara.

Dalam amanat Jaksa Agung R.I Prof Dr.ST Burhanuddin yang dibacakan Kajati Sumut Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum menyampaikan tiga pokok penting dalam pemberantasan korupsi yaitu *Penindakan Korupsi Secara Cermat, Tepat, Tegas dan Strategis, kemudian Perbaikan Tata Kelola Pasca Penindakan dilakukan serta Pemulihan Keuangan Negara sebagai modal bangsa untuk pembangunan yang pada akhirnya adalah untuk Kemakmuran Rakyat*.

Baca Juga :  Walikota Waris Hadiri Acara Buka Puasa Bersama yang digelar Pemko Tanjungbalai

Jaksa Agung R.I dalam amanatnya juga mengingatkan agar jajaran Kejaksaan agar segera meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kemampuan keilmuan serta mampu segera beradaptasi dengan adanya pembaharuan KUHP maupun KUHAP dan yang paling utama adalah Jaga terus kepercayaan masyarakat, jangan cederai keadilan di masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Nias Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

Peringatan Hari anti korupsi sedunia tahun 2025 ini dengan mengusung tema *”Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”* dimaksudkan sebagai garis komando serta arah kebijakan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia bahwa dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara, kita dituntut untuk mampu menyelamatkan dan memulihkan serta mengembalikan uang maupun asset negara sehingga pemberantasan korupsi itu menjadi manfaat bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat, tegas Kajati.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) Demo di Depan Polda Sumut, Tuntutannya Berantas "Judi Yanglim Plaza & Asia Mega Mas"

 

“kita patut bersyukur, dengan kerja keras dan upaya maksimal, pada periode tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dapat mengembalikan uang hasil tindak pidana hingga ratusan miliar yang dikembalikan ke kas negara. *”Pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi”* ujar Kajati Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *