Example floating
Example floating
Berita

Negara Rugi 41 Milliar, Mahasiswa Desak APH Usut Dugaan TPPU Samsul Tarigan

490
×

Negara Rugi 41 Milliar, Mahasiswa Desak APH Usut Dugaan TPPU Samsul Tarigan

Sebarkan artikel ini

Medan.-Lensabidik.Com

Aliansi Mahasiswa Sadar Hukum (AMASH) Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti hanya pada perkara penguasaan lahan yang menjerat terdakwa Samsul Tarigan, melainkan juga menelusuri indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2407/Pid.Sus/2024/PT Mdn telah mengungkap kerugian PTPN II sekitar Rp.41 miliar akibat penguasaan lahan ilegal. Fakta persidangan juga menunjukkan adanya aliran dana yang dialihkan ke bentuk lain, seperti pembangunan café/diskotik, kolam ikan, hingga penanaman sawit. Pola ini sangat identik dengan praktik pencucian uang,” tegas Syafruddin Ketua Bidang Hukum AMASH.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) Demo di Depan Polda Sumut, Tuntutannya Berantas "Judi Yanglim Plaza & Asia Mega Mas"

Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU karena ada dugaan kuat terdakwa berupaya menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.

“Jika hanya berhenti pada tindak pidana perkebunan, maka upaya penegakan hukum tidak menyentuh akar persoalan. Negara berpotensi kehilangan peluang untuk memulihkan kerugian dan memutus mata rantai pencucian uang,” tambahnya.

AMASH Sumut juga mendorong PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan segera menindaklanjuti temuan ini dengan menelusuri aliran dana, memblokir aset, serta menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Nias Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Bapemperda 

“Kasus ini harus menjadi contoh nyata bahwa hukum di Indonesia tidak boleh kompromi terhadap mafia tanah dan praktik pencucian uang,” pungkasnya.

Lanjutnya, aparat penegak hukum wajib menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU karena ada dugaan kuat terdakwa berupaya menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.

“Jika hanya berhenti pada tindak pidana perkebunan, maka upaya penegakan hukum tidak menyentuh akar persoalan. Negara berpotensi kehilangan peluang untuk memulihkan kerugian dan memutus mata rantai pencucian uang,” tambahnya.

Baca Juga :  Perjuangan Penyuluh Non PNS  Jupriani Sipahutar  Layani Umat Dengan Sepenuh Hati

AMASH Sumut juga mendorong PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan segera menindaklanjuti temuan ini dengan menelusuri aliran dana, memblokir aset, serta menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini harus menjadi contoh nyata bahwa hukum di Indonesia tidak boleh kompromi terhadap mafia tanah dan praktik pencucian uang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *