Simeulue – Lensabidik.Com
Kasus pengembalian kerugian daerah dari proyek pengadaan 134 unit mesin penggerak perahu 9 PK di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue kembali menjadi sorotan. Hingga memasuki tahun ketiga, pengembalian uang muka proyek tersebut belum juga tuntas, Rabu (15/4/2026).
Temuan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Nomor 7/LHP/XVIII.BAC/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh CV. Niscala Prima tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Pihak pelaksana diduga hanya mencairkan uang muka tanpa merealisasikan pengadaan barang.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp276.656.400. Namun hingga kini, proses pengembalian berjalan lambat. Dari total kerugian tersebut, baru sekitar Rp140.000.000 yang dikembalikan secara bertahap. Artinya, masih tersisa kewajiban sebesar Rp136.656.400 yang belum diselesaikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue, Supriman Juliansyah, saat dikonfirmasi mengaku akan menelusuri lebih lanjut persoalan tersebut.
“Nanti akan saya tanyakan sama Kabid lebih jelasnya, karena saya baru saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tangkap DKP, Haswan, menyebut pihaknya telah berulang kali melayangkan surat kepada pihak pelaksana.
“Kami dari dinas sudah menyurati berkali-kali, namun belum juga diselesaikan,” katanya.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya tindak lanjut atas hasil audit serta berpotensi memperpanjang kerugian keuangan daerah.
Upaya percepatan pun mulai ditempuh. Pemerintah Kabupaten Simeulue telah menandatangani nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Simeulue pada 6 April 2026 terkait kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kejaksaan, segera mengambil alih proses penagihan agar penyelesaian tidak terus berlarut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Alwi, menyampaikan bahwa langkah konkret segera dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Dalam waktu dekat akan diajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, tidak hanya untuk kasus ini, tetapi juga seluruh temuan BPK yang belum ditindaklanjuti,” ungkapnya.
SKK tersebut mencakup seluruh temuan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang belum diselesaikan selama lima tahun terakhir.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.













