Medan – Lensabidik.Com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meraih peringkat ke-3 sebagai satuan kerja dengan kinerja pemulihan aset terbaik dari seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.(21/08/26)
Penganugerahan penghargaan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Patris Yusrian Jaya, SH.,MH yang di gelar saat penutupan rapat evaluasi kinerja Kejaksaan seluruh indonesia semester I tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari kerja (19 agustus-20 Agustus 2026) di Jakarta serta diikuti seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia secara virtual.
Hadir langsung dan menerima piagam penghargaan tersebut Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH diwakili Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Dr.Muhamad Ilham Samuda, SH.,MH.
Selain itu, terdapat satuan kerja jajaran Kejati Sumut yakni Kejari Labuhan Batu berhasil meraih peringkat pertama (1) Kategori Kejaksaan Negeri Type A dan Kejari Belawan sebagai peringkat pertama (1) Kejaksaan Negeri Type B terbaik pada penilaian kinerja tugas dan fungsi pemulihan aset Kejaksaan se Indonesia.
Usai penerimaan penghargaan, Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut mengungkapkan rasa bangga dan terimakasih atas raihan prestasi itu kepada jajaran Kejati Sumut, Kejari Labuhan Batu dan Kejari Belawan, *”ini merupakan prestasi bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya jajaran bidang pemulihan aset, semoga ke depan kita semakin giat dan semangat bekerja dan berkarya demi mendukung pemulihan aset dan kekayaan negara, terimakasih kepada Bapak Kajati dan Wakajati Sumut atas bimbingan dan arahan, terkhusus kepada rekan rekan di jajaran pemulihan aset Kejati Sumut”* ujar Aspema usai penerimaan penghargaan.
Penganugerahan penghargaan merupakan kebijakan pimpinan kejaksaan dalam rangka memberikan dorongan moril dan semangat kerja pada seluruh jajaran serta menjadi motivasi kepada satuan kerja dan jajaran untuk terus berinovasi dan berkarya sebagaimana perintah dan amanah pimpinan kejaksaan dengan tetap berpedoman sebagaimana digariskan dalam UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I.













