Example floating
Example floating
Agama

Kanwil Kemenag Sumut Gelar Bimbingan Pranikah

491
×

Kanwil Kemenag Sumut Gelar Bimbingan Pranikah

Sebarkan artikel ini

Sergai – Lensabidik.Com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Dr. H. Zulfan Efendi menyampaikan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan dalam penguatan fondasi keluarga Sakinah melalui bimbingan pra nikah. Hal tersebut disampaikan Zulfan pada kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) pada Selasa (15/07).

Dihadapan 200 orang peserta Bimtek Fasilitator BRUS dan BRUN yang merupakan pelajar , Plt Kabid Urais menyampaikan motivasi agar remaja memiliki pemahaman yang mendalam terkait keluarga Sakinah. “ Kementerian Agama berharap melalui kegiatan ini kita telah menanamkan sejak dini penguatan fondasi keluarga Sakinah kepada Remaja sehingga kedepan mampu mengatasi tantangan dan tanggung jawab pernikahan menuju keluarga Sakinah Mawaddah dan Warohmah.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu  H.Ahmad Qosbi S.Ag.MM Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Asrama Pesantren Tahfizh Qur’an Umat Annajah Sumut

Remaja adalah ujung tombak cikal bakal SDM suatu bangsa. “ Jika remaja kita baik, sehat, cerdas dan beriman maka masa depan suatu bangsa akan semakin jaya”, tambahnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu: Data Valid Untuk Kebijakan Efektif

Zulfan mengatakan bahwa BRUN dan BRUS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah program pembinaan untuk remaja yang akan memasuki usia pernikahan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pernikahan, termasuk kesiapan mental, emosional, dan keterampilan yang diperlukan dalam membangun keluarga. Program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini. Beliau juga mengingatkan peserta agar menjadi remaja yang punya bekal pengetahuan dan keterampilan bagaimana remaja yang sehat juga berkarakter.

Kegiatan diisi dengan sesi pemaparan dari narasumber yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan, terutama mengenai persyaratan pernikahan menurut UU No. 1 Tahun 1974, batas usia pernikahan, serta dampak hukum bagi pernikahan di bawah umur. Selanjutnya peserta juga diberikan wawasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan usia minimal pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta berbagai aspek hukum lainnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu : Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

Sumber HDI kanwil Kemenag Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *