Example floating
Example floating
Berita

Kajari Gunungsitoli  Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Di Nias Barat

15
×

Kajari Gunungsitoli  Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Di Nias Barat

Sebarkan artikel ini

Nias Barat – Lensabidik.Com

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum mengenai program revitalisasi satuan pendidikan pada Kabupaten Nias Barat TA. 2026 di pendopo Bupati Kabupaten Nias Barat. Kamis, 20/08/2026.

Adapun topik dalam kegiatan tersebut, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan

penyimpangan pengelolaan bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H yang merupakan narasumber memberikan pemahaman mendalam terkait aspek-aspek hukum, pencegahan

potensi penyimpangan, serta tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program

revitalisasi di lingkungan sekolah.

Selain membahas aspek hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyampaikan pemahaman mengenai program revitalisasi, sebagai berikut:

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenagsu Kunjungan Silaturrahmi ke Kanwil DJPb Sumut

1. Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk

memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas

melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan

Pendidikan dari sumber dana APBN.

2. Program revitalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran.

3. Bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak. Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi

fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.

Baca Juga :  Infak jamaah haji Yang terkumpul Untuk  Baznas Sumut Berjumlah Rp 225 Juta Tahun 2024

4. Fokus kebijakan diarahkan secara tegas pada tiga prioritas utama, yakni sekolah

dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),

serta sekolah di daerah terdampak bencana.”Ulas Firman

Program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan skema swakelola terstruktur,

dengan kepala sekolah ditegaskan berfungsi sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal, Penerapan skema swakelola dan pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak sekolah bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat di sekitar satuan

Baca Juga :  Sambut HBA, Kejati Sumut Gelar Jaksa Menyapa Usung Topik Pidana Mati dan Korupsi

pendidikan. Dengan melibatkan warga lokal, program ini diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi lingkungan sekitar sekolah.

2. Pegang Otoritas Penuh,

Kepala sekolah berhak menetapkan bagian gedung mana yang akan diperbaiki,

menentukan luasan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang

memiliki kredibilitas di bidang konstruksi.” Papar Kajari Gunungsitoli.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung

peningkatan mutu pendidikan nasional.”tegas Kajari

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *