Example floating
Example floating
Berita

GARI-SU Desak Mabes Polri Ungkap Napi Pengendali Narkoba Dalam Lapas Tanjung Gusta.

295
×

GARI-SU Desak Mabes Polri Ungkap Napi Pengendali Narkoba Dalam Lapas Tanjung Gusta.

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai -Lensabidik.Com

Generasi Aktivis Reformasi Indonesia Sumatera Utara (GARI-SU) mendesak Mabes Polri mengungkap jaringan narkoba Internasional didalam lembaga Pemasyarakatan kelas IA Tanjung Gusta, Senin (1/9/2025).

“Kita mendesak Mabes Polri untuk mengungkap jaringan narkoba Internasional berinisial MS yang merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta menempati T.5 kamar L.6 namun dapat mengendalikan narkoba meski di dalam penjara,” Hal ini diungkapkan Ketua Generasi Aktivis Reformasi Indonesia Sumatera Utara (GARI-SU), Rudy Bakti.

Baca Juga :  Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan Guna Perlindungan Hukum Kerja Jurnalis

Dikatakannya Kami menduga, MS bebas mengendalikan narkoba dari dalam penjara, karena kedekatan nya dengan oknum pejabat Ditjenpas berinisial TDA. Kami menganggap ini adalah sebagai bentuk pencederaan kepada instansi dan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan (Kemenimpas).

Baca Juga :  Tawuran di Belawan: Akar Masalah dari Putus Sekolah, Pengangguran, hingga Minimnya Peran Sosial

Ditambahkannya bahwa beberapa bulan yang lalu di tahun 2025, MS memesan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia yang dipesan dari Bandar besar bernama Raj untuk diedarkan di Indonesia.

“Pemesanan tiga kali yaitu tahap pertama 5 kilogram, kedua 3 kilogram dan tahap ketiga 4 kilogram,” ucapnya

“Kami juga mendesak Ditjenpas untuk dilakukan penyelidikan terhadap TDA yang diduga memberikan fasilitas kamar mewah terhadap tahanan Lapas Kelas IA Tanjung Gusta yaitu M. Syaprin.” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadiri Halal Bihalal DPD Pengajian Al-Hidayah, Perkuat Silaturahmi dan Peran Perempuan Muslimah

“Dalam waktu dekat Kita akan melakukan aksi ke Mabes Polri Jakarta terkait adanya satu orang narapidana yang bebas mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara,”Pungkas Rudy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *