Example floating
Example floating
Berita

Ferdianto Duha Anggota DPRD Nisel Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Dan Perempuan

451
×

Ferdianto Duha Anggota DPRD Nisel Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Dan Perempuan

Sebarkan artikel ini

Lensabidik.Com – Nias Selatan

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Ferdianto, SE menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan di Halaman Kantor Camat Toma, Jln. Arah Generasi 10 Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma, Sabtu (1/3/2025).

Ferdianto Duha, pada tempat tersebut menyampaikan, Negara memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman kepada warga Negaranya dari ancaman dan tindakan yang dapat mengganggu dan merusak keamanan kejiwaan (psikis), fisik, seksual maupun ekonomi. Hal tersebut secara filosofis dinyatakan pada pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan dibentuknya Negara kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia.


“Oleh karenanya Pemerintah Indonesia telah menandatangani Deklarasi umum Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948) dan meratifikasi CEDAW (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan), maka wajib memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Tanjungbalai Pimpin Apel Pelantikan dan Peresmian Pamapta, Ini Tugas dan Fungsinya

Dijelaskan bahwa, hak asasi manusia menyatakan bahwa, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara terutama Pemerintah. Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Pemerintah mengakui keberadaan hak-hak anak. Hak asasi yang melekat pada anak, meliputi hak-hak dasar sebagai manusia yaitu Hak Hidup, Hak tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi.

Serta Perlindungan diperlukan untuk mencegah adanya kekerasan dan eksploitasi fisik, mental dan seksual. Untuk memenuhi hak tumbuh kembang, anak memerlukan ruang untuk bermain, berolahraga, pendidikan yang sesuai dengan perkembangan fisik dan jiwanya. Dalam pemenuhan hak anak, setiap penyelenggara pemerintahan, masyarakat dan orang tua wajib memahami dan peduli terhadap hak anak. Adanya perangkat hukum dan aparat hukum yang membela kepentingan anak diperlukan untuk upaya perlindungan ,” jelas Ferdi.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Pimpin Apel Pagi di

Dia menambahkan, pa yang ada di dalam perda tersebut seyogyanya menjadi pedoman kita menjaga tumbuh kembang anak agar anak-anak bisa tumbuh dalam koridor yang tepat, tidak salah dalam pergaulan, dan tepat menempatkan bakat dan minat mereka.

Maka dengan begitu mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang dapat diandalkan dan berguna bagi masyarakat di lingkungannya,” tandas Ferdianto

Baca Juga :  Kapolres T.Balai Sahur Bersama Masyarakat  Di Warung Wak Sobah

Pada tempat yang sama, pegiat salah satu organisasi/LSM Yakobo Duha yang juga ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Nias Selatan
mengaku miris dengan pemberitaan kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang belakangan muncul di media sosial (medsos).

“Dengan adanya sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan pada hari ini, kepada masyarakat yang hadir benar-benar mengedukasi dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, Dia berharap kedepannya tidak ada lagi atau setidaknya kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalkan,” ujarnya.

Pada giat tersebut mendapat sambutan dari masyarakat setempat, turut dihadiri camat dan sejumlah Kades, BPD dan tokoh masyarakat, para guru se-dapil 5.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *