Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Cien Siong di Vonis 3 Tahun Penjara Akibat Rugikan Perusahaan 

548
×

Cien Siong di Vonis 3 Tahun Penjara Akibat Rugikan Perusahaan 

Sebarkan artikel ini

Lensabidik.Com-Lubuk Pakam

Mantan karyawan PT Karya Anugrah Sejahtera Cien Siong alias Asiong terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta saat menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama PN Lubuk Pakam, Senin (13/5/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH beserta Hakim anggota masing-masing Endang Gemayanti, SH, MH dan Asraruddin Anwar SH, MH.

Baca Juga :  Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Cien Siong alias Asiong terbukti bersalah telah menggelapkan uang perusahaan sampai Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) pada saat ia menjabat sebagai Kepala Bengkel di PT Karya Anugrah Sejahtera.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp3,7 M, Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina TA 2020

Akibat perbuatannya, Cien Siong alias Asiong dikenakan pasal 374 Jo pasal  64 ayat (1) KUHPidana. Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH memvonis Cien Siong alias Asiong selama 3 Tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya Cien Siong alias Asiong dituntut 3,6 Tahun penjara oleh JPU dari Cabjari Labuhandeli Marthin Pardede, SH dan Wita Sirait, SH.

Baca Juga :  Riki Agasi Datangi Polrestabes Medan, Tuntut Keadilan atas Dugaan Fitnah dan Penahanan yang Dialaminya

Usai divonis Majelis Hakim, Istri Cien Siong alias Asiong yang hadir pada saat itu tak kuasa menahan air mata saat suaminya dibawa keluar dari ruang persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *