Example floating
Example floating
Berita

BERAWAL DARI KASUS YANG DIHENTIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF, KAJATI SULSEL LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DI SMPN 22 MAKASSAR

360
×

BERAWAL DARI KASUS YANG DIHENTIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF, KAJATI SULSEL LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DI SMPN 22 MAKASSAR

Sebarkan artikel ini

SULSEL- Makassar – Lensa bidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar menggelar kegiatan Peduli Pendidikan dengan tema “Sebuah Inspirasi dari Restoratif Justice” di SMPN 22 Makassar, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Senin (11/11/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asintel Kejati Sulsel, Ardiansyah dan Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas ikut hadir langsung menyapa siswa SMPN 22 Makassar.

Adapun bantuan yang diberikan berupa 100 paket peralatan sekolah dan 3 unit smartphone untuk digunakan dalam pembelajaran di SMPN 22 Makassar.

Baca Juga :  Haji Uma  Dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan 12 TKI Asal  Aceh, Melalui  Batam Menuju  Kampung Halaman

Kajati Sulsel, Agus Salim mengajak seluruh siswa untuk ikhlas dalam menuntut ilmu. Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel sempat memperkenalkan profesi jaksa kepada peserta didik di SMPN 22 Makassar.

“Kami ini menuntut orang yang bersalah atau melakukan tindak pidana. Makanya, anak-anakku semua jauhi perbuatan melawan hukum, seperti mencuri atau memakai narkoba,” kata Agus Salim.

Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas menyebut pelaksanaan program Peduli Pendidikan ini berawal dari penyelesaian salah satu kasus orang tua siswa, IS dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).

Baca Juga :  HARI PERTAMA KERJA DI TAHUN BARU 2025, KAJATI SULSEL AGUS SALIM LAKUKAN SIDAK PEGAWAI

Kasus yang menimpa IS berawal saat dia memungut Hp yang jatuh di becak motor miliknya. Hp itu lantas dibawa pulang ke rumahnya dan diberikan kepada anaknya untuk dipakai ujian di sekolah. Hingga berujung dilaporkan ke polisi oleh pemiliknya.

“Di sini ada orang tua siswa yang bekerja sebagai tukang bentor. Beliau ini yang membuat kami tergerak untuk memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu di SMPN 22 Makassar,” kata Ady Haryadi Annas.

Baca Juga :  Dialog Nasional SMSI, Kapuspenkum Kejagung RI : Literasi Hukum dan Etika Digital Demi Kebebasan Berekpresi

Wakil Kepala Sekolah SMPN 22 Makassar, Nurhaedah menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan Kejati Sulsel dan Cabjari Pelabuhan Makassar. Terlebih banyak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di sekolahnya.

“Kami di sini ada 1209 siswa dengan 32 rombongan belajar dari kelas 7,8 dan 9. Bantuan yang diberikan sangat bermanfaat untuk siswa kami,” ungkap Nurhaedah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *