Example floating
Example floating
Hukum & KriminalInternasional

SAT NARKOBA POLRES NIAS TANGKAP 4 ORANG PENGEDAR JENIS SABU

522
×

SAT NARKOBA POLRES NIAS TANGKAP 4 ORANG PENGEDAR JENIS SABU

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Com-Gunungsitoli

Pada Pelaksanaan Operasi Antik TOBA 2024, Sat Res Narkoba Polres Nias amankan 4 orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Hukum Polres Nias dalam waktu yang berbeda.

Demikian di Sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, S.H kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, Senin (06/05/2024)

Kasat Res Sat Narkoba Iptu Arifin Purba, S.H menjelaskan bahwa 4 (Empat ) orang yang di amankan sebagai penyalahgunaan narkoba tersebut di amankan dengan sistim undercoverbuy (Penyamaran).

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Melakukan Pengecekan Pos Pengamanan Idul Fitri 1445 di 4 Titik lokasi

Keempat pengedar narkoba tersebut adalah
1.Darmansyah Tambunan als Kendeng (41) di amankan pada hari Kamis (02/05/2024) sekira pukul 21.50 Wib, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli tepatnya dipinggir Jalan Umum Gunungsitoli, dari tangannya diamankan 0,32 (nol koma tiga dua) Gram Narkotika Jenis Sabu.

2.Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal, di amankan pada hari Jumat (03/05/2024) sekira pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara, tepatnya dipinggir jalan umum Gunungsitoli, dari Afrizal Ndruru di amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23.55 Gram.

Baca Juga :  Rizaldi Gultom SH : Minta Kajatisu Evaluasi Kinerja Kejari Belawan, Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Dan 19  Dari Tahun 2024 Belum Juga Ada Tersangka 

3.Serlius Harefa Als Leli, di amankan pada hari Jumat (03/05/2025) sekitar pukul 09.10 Wib di jalan Arah Nias Utara Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan umum.

4.Bebalazi Daeli als Ama Cris di amankan pada hari Minggu (05/05/2024) sekira Pukul 02.00 Wib. Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat. Dari Ama Cris di amankan 2,49 gram Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga :  GERSUMA Sumut akan Lapor ke Kejati Sumut Dugaan 23 SHM Dibiayai Negara di Lahan Diakui Milik Ibnu Haldun DKK di Belawan Bahari

Pelaku saat ini telah di tahan di RTP Polres Nias dan di kenakan Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
acaman hukuman, minimal 4 tahun dan atau seumur hidup, “Ujar Kasat Res Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *